Akil Mochtar Gantikan Mahfud MD sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Hakim Konstitusi Akil Mochtar
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Hakim Konstitusi, Akil Mochtar, terpilih menjadi ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2013-2015. Akil menggantikan Mahfud MD sebagai Ketua MK. Masa jabatan Mahfud sebagai ketua MK dan hakim konstitusi berakhir pada 1 April 2013 pukul 00.00 WIB.
Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

Pemilihan ketua MK dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Melalui voting dalam rapat pleno terbuka, Akil mengantongi suara terbanyak dibandingkan kandidat lainnya. Akil Mochtar mendapat tujuh suara dan bersaing ketat dengan Hakim Konstitusi Harjono yang mendapat dua suara.
Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

"Berdasarkan perolehan suara tersebut M. Akil Mochtar terpilih menjadi Ketua MK 2013-2015" ujar Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki, yang memimpin pleno pemilihan ketua MK.
Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan

Sebelum pengambilan voting, sembilan hakim konstitusi juga menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara tertutup untuk menentukan siapa ketua MK. Namun, karena RPH selama 1,5 jam tidak menemukan titik temu, maka pemilihan Ketua MK dilaksanakan melalui voting.

Dalam pengambilan voting, Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Muhammad Alim menyatakan tidak bersedia dipilih menjadi kandidat Ketua MK.

Sebelum menjadi hakim konstitusi Akil Mochtar tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dua periode. Di periode 1999-2004 dan periode 2004-2009, pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat, itu tergabung di Fraksi Golongan Karya.

Selain pernah aktif di Golkar, Akil juga tercatat sebagai anggota Lembaga Hikmah Pengurus Pusat Muhammadiyah. Akil meraih Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya