Wamen Denny:

Penyerang Lapas Bisa Dijerat Pembunuhan Berencana

Menkumham saat meninjau Lapas Cebongan di Sleman, DIY.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVAnews -
Berduka Atas Meninggalnya Ayah Nassar, Inul Daratista Beri Doa Terbaik
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai pelaku penyerbuan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Yogyakarta bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman maksimal pidana ini adalah hukuman mati.

Live World Boxing Welter Super WBO dan WBC, Tszyu vs Sebastian Fundora Tayang Akhir Pekan di tvOne

"Karena dari hasil analisis terungkap bahwa tragedi itu telah direncanakan sebelumnya," kata Denny Indrayana di Semarang, Rabu 3 April 2013.
Daftar Tempat Charging Mobil Listrik di Tol Trans Jawa saat Mudik Lebaran 2024


Dia menambahkan, sketsa wajah pelaku yang berhasil dirampungkan Polda DIY belum bisa disebar kepada masyarakat. Polisi juga belum menjabarkan bukti peluru dan saksi, serta data lainnya terkait kasus ini.


"Pendalaman-pendalaman yang tahu biar yang menginvestigasi dulu. Kalau terlalu dibuka, belum sempat didalami, prematur, nantinya pelakunya malah tahu dan bisa mengambil langkah antisipasi," terang Denny.

 

Di sisi lain, Denny mengakui, ada persoalan dalam penerapan hukum di Indonesia. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap penegak hukum saat ini rendah. Namun, tegasnya, hal itu bukan alasan seseorang berbuat tindakan sekeji penyerbuan lapas, Sabtu 23 Maret lalu. Dalam penyerbuan itu, empat tahanan tewas.


Diberitakan sebelumnya, sekelompok orang bersenjata dan bertopeng menyerang lapas dinihari. Empat tahanan yang tewas dalam insiden itu merupakan pelaku penganiayaan yang menewaskan Heru Santoso, anggota Komando Pasukan Khusus Kandang Menjangan, Kartosuro, Solo. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya