Poin Krusial yang Dibahas dalam RUU Pilkada

Aksi dukung kuota 30% perempuan di Daftar Calon Tetap Pemilu
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews
5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol
- Pimpinan DPR bersama ketua Komisi II dan pimpinan fraksi kembali membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Rapat itu membahas tentang hal-hal krusial, dan diperkirakan ada perombakan sistem demokrasi dalam pilkada.

Holding BUMN InJourney Siap Sambut Mudik dan Libur Lebaran 2024

Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, mengatakan, pembahasan pertama mengenai waktu pemilihan bupati dan gubernur di seluruh Indonesia yang bersamaan. Pertimbangannya, agar pilkada lebih efisien dan untuk menekan dana agar tidak terlalu tinggi.
Siapakah Nicole Shanahan? Sosok Miliarder Dermawan Ditunjuk Sebagai Cawapres AS


"Ada pemikiran pemilihan kepala daerah diserentakkan mulai 2015 dan gelombang kedua pada 2018. Bisa saja se-Indonesia atau dilewatkan provinsi-provinsi, tapi semua serentak," kata Priyo di Gedung DPR, Rabu, 3 April 2013.


Masalah kedua yang dibahas, dia menjelaskan, adalah gagasan pemerintah yang mengusulkan wakil kepada daerah, yakni wakil gubernur dan wakil bupati adalah pejabat yang tidak dipilih.


"Fraksi cenderung tidak bisa menerima. Fraksi ingin dua-duanya dalam satu paket pilkada," katanya.


Hal lain yang dibahas adalah bahwa pemerintah ingin bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD, sedangkan gubernur dipilih langsung oleh rakyat.


"Ini terbalik. Mestinya gubernur dipilih DPRD, sedangkan bupati dan wali kota dipilih rakyat. Yang mendasari pemerintah berpikir terbalik itu apa, saya tidak tahu. Tapi, cenderung dipilih langsung semuanya," ujarnya.


Sementara itu, masalah gugatan pilkada, fraksi ingin gugatan itu cukup di Mahkamah Agung. Namun, pembahasan ini belum final dan bisa dikaji kembali. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya