Sumber :
- ANTARA/M Agung Rajasa
VIVAnews
- Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (TNI AD) memastikan akan memproses pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman. Berkaitan dengan penyataan Pangdam IV/ Diponegoro, Mayjen Hardiono Saroso, yang memastikan tidak ada keterlibatan TNI, juga akan menjadi pembahasan tim investigasi.
"Masalah sanksi pada Pangdam Diponegoro bukan wewenang saya. Itu wewenang yang lebih tinggi dari saya," kata Ketua Tim Investigasi penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Brigjen TNI CPM, Unggul K Yudhoyono, di Media Center Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Kamis, 4 April 2013.
Baca Juga :
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
"Masalah sanksi pada Pangdam Diponegoro bukan wewenang saya. Itu wewenang yang lebih tinggi dari saya," kata Ketua Tim Investigasi penyerangan Lapas Cebongan, Sleman, Brigjen TNI CPM, Unggul K Yudhoyono, di Media Center Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Kamis, 4 April 2013.
Seperti diketahui, beberapa saat setelah insiden penyerangan terjadi, Hardiono memastikan tidak ada prajurit TNI yang terlibat. Namun setelah tim investigasi TNI AD bergerak, mereka memastikan pelaku pembunuhan empat preman pelaku pembunuhan Serka Heru Santoso, adalah 11 oknum anggota TNI Grup II Kopassus Kartosuro.
Unggul yang juga menjabat sebagai Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD tersebut menegaskan, akan segera menahan 11 pelaku penyerangan. Meskipun demikian, dia mengaku tidak tahu jenis sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan kepada oknum tersebut.
"Saya hanya tim investigasi. Yang pasti pelaku akan ditindaklanjuti lewat penyidikan dan sidang di pengadilan," ujarnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Seperti diketahui, beberapa saat setelah insiden penyerangan terjadi, Hardiono memastikan tidak ada prajurit TNI yang terlibat. Namun setelah tim investigasi TNI AD bergerak, mereka memastikan pelaku pembunuhan empat preman pelaku pembunuhan Serka Heru Santoso, adalah 11 oknum anggota TNI Grup II Kopassus Kartosuro.