Danjen Kopassus: Sidang Penyerang Lapas Digelar Terbuka

Danjen Kopassus Mayjen TNI Agus Sutomo bersama Jokowi.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan
VIVAnews - Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo mengatakan, proses persidangan 11 oknum Kopassus pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Sleman Yogya akan digelar di Peradilan Militer dan terbuka untuk umum.
 
Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional
"Peradilannya di Pengadilan Militer, terbuka untuk umum silahkan nonton," kata Agus pada VIVAnews Jumat 5 April 2013.

Ada 4,14 Juta Temuan di Google jika Klik Kata Ini
Sementara itu, untuk pemberian sanksi bagi 11 anggota Kopassus pelaku penyerangan Lapas Cebongan, Agus mengaku bukan kewenangannya. Tapi kewenangan pimpinan tertinggi Angkatan Darat. "Saya hanya penandatangan terakhir," ujar Agus

Sebelumnya Tim Investigasi Mabes TNI AD menyatakan, 11 oknum prajurit Kopassus Grup Dua, Kandang Menjangan, Kartosuro, Jawa Tengah mengaku telah melakukan penyerbuan yang menewaskan empat tahanan tersangka pembunuhan prajurit TNI AD Sersan Kepala, Heru Santoso.

Ketua Tim Investigasi TNI AD Brigadir Jenderal (CPM), Unggul K Yudhoyono, mengatakan, lancarnya proses investigasi yang dilakukan timnya karena dilandasi kejujuran dan keterbukaan para pelaku. 

"Menjadi catatan khusus, bahwa para pelaku secara kesatria telah mengakui perbuatan sejak hari pertama penyelidikan, 29 Maret 2013," ujar Unggul dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis 4 April 2013.

Unggul menegaskan, penyerangan tersebut merupakan tindakan seketika yang dilatarbelakangi jiwa korsa dan membela kesatuan. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya