MK: Hidupkan Pasal Penghinaan Presiden Langgar Konstitusi

Hakim Konstitusi Akil Mochtar
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews -
10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menyatakan bahwa dimuatnya kembali pasal penghinaan terhadap presiden dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan konstitusi.

Kalau Istri Hyperseks apa yang Perlu Dilakukan Suami? Begini Nasehat Dokter Boyke

"Yang jelas itu bertentangan dengan konstitusi, jadi tidak boleh dihidupkan lagi," ujar Akil di gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 April 2013.
5 Artis Cantik Warisi Darah Biru, dari Sumedang Larang hingga Mangkunegaran


Penghinaan terhadap presiden tertuang dalam pasal 256 RUU KUHP. Bunyinya, 'Setiap orang yang dimuka umum menghina Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp300 juta'.


"Yang dibatalkan MK itu bukan pasal, tapi normanya, karena bertentangan dengan konstitusi. Jadi itu tidak boleh dihidupkan lagi," tegas dia.


Menurut Akil, pasal yang sudah dicabut dalam suatu Undang-Undang tidak boleh dihidupkan lagi karena itu melanggar konstitusi. "Di negara manapun pasal yang sudah dicabut tidak boleh hidup lagi," kata Akil.


Seperti diketahui, pasal penghinaan terhadap presiden dalam KUHP telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai melanggar UUD 1945 dan tidak demokratis. Tapi kini pasal itu dimuat kembali oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang KUHP yang telah diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas bersama.


Pemerintah beralasan, dimasukkannya pasal itu karena presiden adalah seorang kepala negara yang patut dihormati. Maka sah saja jika dibuatkan pasal khusus terkait penghinaan kepada presiden dalam KUHP.


"Jadi apa salahnya untuk itu diatur posisinya yang khusus tadi dan dilindungi Undang-undang dengan cara yang khusus. Substansi daripada unsur penghinaan itu sama saja," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin di Gedung DPR, Kamis 4 Maret 2013.


Menurut Amir, ancaman hukuman ini tidak jauh berbeda dengan penghinaan terhadap orang lain. Bahkan, pasal ini berbeda dengan pasal penghinaan di Undang-Undang sebelumnya yang pernah dibatalkan oleh MK.


"Itu pasal penghinaan di UU yang berbeda, ini kan baru di RUU. Kita tunggu saja kalau sudah jadi," kata dia. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya