Keluarga Korban Tolak Temuan Tim Investigasi TNI AD

Dicky Ambon, pembunuh Serka Heru Santosa
Sumber :
  • Istimewa
VIVAnews -
WhatsApp Mau Dibuat Semakin Pintar
Keluarga korban pembantaian di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menolak kesimpulan awal tim investigasi internal TNI yang dibentuk oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Pramono Edhie Wibowo.

Enaknya Jadi PNS, Baru Masuk Kerja Setelah Lebaran Dikasih Motor Baru

Keluarga korban tersebut terdiri dari Victor Manbait (keluarga korban Yohanes Juan Manbait), Yani Rohi Riwu (keluarga korban Gamaliel Yermianto Rohi Riwu), Albert Yohanes (keluarga korban Hendrik Benyamin Sahetapy Engel), Yohanes Lado (keluarga korban Adrianus Chandra Galaja).
Ammar Zoni Tak Dijenguk Keluarga Satu Pun saat Lebaran


Victor Manbait menilai kesimpulan tim investigasi TNI hanyalah bagian dari rekayasa TNI menutupi skenario pembantaian dan untuk menutupi jaringan pelaku yang lebih luas.


Kesimpulan itu, lanjut Victor, mencerminkan sikap para pemimpin TNI yang tidak ksatria serta menolak pertanggungjawaban komando dengan mengorbankan prajurit tingkat rendah untuk menutupi motif peristiwa sesungguhnya.


"Sejak awal, kami keluarga korban menolak keberadaan tim investigasi internal ini, para pemimpin TNI seperti Pangdam IV Diponegoro telah terlibat rekayasa sejak awal peristiwa ini," kata Victor dalam rilis yang diterima
VIVAnews
, Jumat, 5 April 2013.


Selain itu, keluarga korban juga menolak dengan penyebutan kata 'kelompok preman' atas keempat korban. Victor menilai labelisasi itu adalah skenario TNI untuk melemahkan posisi korban.


"Vonis atas tindakan yang dilakukan oleh para korban hanya bisa disampaikan oleh pengadilan melalui proses hukum yang
fair
dan profesional," tuturnya.


Lebih lanjut, Victor mengatakan kesimpulan yang menyatakan bahwa penyerangan ke Lapas Cebongan akibat pembunuhan terhadap Serka Heru Santoso pada 19 Maret 2013 dan pembacokan terhadap Sertu Sriyono pada 20 Maret 2013 adalah sebuah rekayasa. Kesimpulan ini menunjukan bahwa tim tidak melakukan investigasi secara menyeluruh dengan metode kerja penyelidikan yang memenuhi standar.


"Berdasarkan informasi yang diterima keluarga korban, bahwa peristiwa pembacokan kepada Sertu Sriyono dilakukan oleh seorang mantan anggota Kopassus yang bernama Marchell," ungkap Victor.


Oleh karenanya, keluarga korban meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna mengusut secara tuntas peristiwa penyerangan Lapas Cebongan dan membawa seluruh pelaku ke pengadilan HAM.


"Kami minta Presiden memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada TGPF yang terbentuk," ucapnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya