Jawaban Komite Etik KPK atas Protes Presenter Dwi Anggia

Dwi Anggia, presenter tvOne
Sumber :
  • Facebook Dwi Anggia

VIVAnews - Produser sekaligus presenter tvOne, Dwi Anggia, berkeberatan dengan hasil investigasi Komite Etika Komisi Pemberantasan Korupsi terkait beredarnya dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum. Anggia memprotes materi kesaksiannya pada sidang terbuka Komite Etik KPK, Rabu 6 Maret 2013.

Saat itu, Anggia menyatakan dia memberi kesaksian terkait percakapannya dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Sekretaris Ketua KPK Wiwin Suwandi, melalui Blackberry Messenger (BBM).

Anggia membenarkan dia telah berkomunikasi dengan Samad dan Wiwin pada Jumat, 8 Februari 2013. Komunikasi itu, kata dia, sebatas klarifikasi dia sebagai seorang jurnalis kepada narasumber tentang berkembangnya informasi di seputar status tersangka Anas Urbaningrum.

Dalam jawabannya melalui BBM tersebut, Anggia melanjutkan, Ketua KPK Abraham Samad hanya menerangkan status tersangka RZ (dalam perkara lain). Kepada dia, Samad sama sekali tidak membahas status tersangka Anas.

Begitu juga percakapannya dengan Wiwin, yang berbunyi: "Ya valid sekali, Daeng BBM aku tadi". Menurut Anggia, itu adalah konfirmasi terhadap status tersangka RZ, bukan merujuk pada status tersangka Anas.

Dalam pemaparannya, Komite Etik KPK menyebutkan bahwa berdasarkan hasil cloning Blackberry milik Wiwin diketahui dia pernah berkomunikasi dengan Anggia. Disebutkan Komite Etik bahwa pada hari Jumat 8 Februari 2013 pada pukul 14.22 WIB, dalam komunikasi BBM menyangkut status tersangka Anas Urbaningrum, tertera pesan Anggia: “Iya, valid sekali, Daeng bbm ak td :d”.

"Inilah yang menjadi keberatan saya, karena itu tidak relevan dengan kasus kebocoran sprindik (surat perintah penyidikan) ataupun terkait status tersangka Anas Urbaningrum," demikian dinyatakan Anggia dalam surat keberatannya kepada Komite Etik KPK, Senin 8 April 2013.

Anggia menegaskan kutipan kalimat atau penggalan percakapannya dengan Wiwin itu, yang lalu dijadikan sebagai salah satu bukti pelanggaran kode etik Abraham Samad, tidak relevan, tidak benar, dan tidak kontekstual. Dia menilai telah terjadi penyalahgunaan atas percakapannya dengan Samad dan Wiwin sehingga menimbulkan salah pemahaman bagi siapa saja yang membacanya.

"Saya menilai Komite Etik telah melakukan pemenggalan kalimat kesaksian saya secara tidak utuh, sehingga menimbulkan pemahaman yang keliru," kata Anggia. Karena itu dia meminta Komite Etik untuk segera meluruskannya. 

Tanggapan Komite Etik

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023

Atas keberatan Anggia ini, Ketua Komite Etik KPK Anies Baswedan mengatakan tidak semua keterangan mereka simpulkan sebagai fakta. Keterangan yang didukung oleh keterangan lain dan yang didukung dengan data dan dokumen lah yang mereka masukkan sebagai daftar fakta yang melandasi Putusan Komite Etik.

Anies lalu menjabarkan komunikasi antara Anggia dengan Wiwin melalui BBM pada Jumat 8 Februari 2012, sebagai berikut:  

Dwi Anggia: Win, AU bener jd tsk?
WS: :)
WS: Mudah2an bgitu
Dwi Anggia: :)
Dwi Anggia: udh bner kalau belum ;)
WS: Tp dlm jurnalistik hrs brdsrkan sumbr yg valid.. :D
Dwi Anggia: Iya, valid sekali. Daeng bbm ak td :d
Dwi Anggia: Kta ga angkat berita nya,
WS: Bnyk cerita dibelkang layarx..
Dwi Anggia: Apa aja ,
Dwi Anggia: kasih crita win off the rec nya
Dwi Anggia: Hanya utk sekedar tau sj

----- percakapan BBM selesai ----

"Atas dasar komunikasi itu maka muncul dugaan ada penyampaian informasi dan Komite Etik bertugas menilai," kata Anies dalam keterangan persnya. 

Anies kembali menjelaskan Dwi Anggia dalam keterangannya di hadapan Komite Etik mengatakan bahwa pesan dia berbunyi "Iya, valid sekali. Daeng bbm ak td :d" itu merujuk pada komunikasi BBM antara dia dengan Ketua KPK Abraham Samad.

Menurut keterangan Anggia, Samad saat itu mengatakan lewat BBM bahwa Anas Urbaningrum bukan berstatus tersangka. Namun, tidak ada rekaman percakapan BBM tentang hal ini. "Itu adalah keterangan sepihak, penjelasan lisan Dwi Anggia sendiri dan tidak didukung oleh data/record BBM-nya," kata Anies.

Saat memeriksa Samad, Komite Etik kembali menanyakan komunikasi BBM dia dengan Dwi Anggia. Samad mengatakan dia ingat ada komunikasi itu, tetapi tidak ingat secara detail apa isinya.

Saat data di Blackberry Dwi Anggia dicek, ternyata rekaman komunikasi Dwi Anggia dengan Wiwin dan Samad hanya ada untuk komunikasi di tahun 2012. Tidak ada sama sekali rekaman dan data komunikasi di tahun 2013.

"Atas dasar semua itu, maka Komite Etik tidak memasukkan keterangan lisan itu ke dalam daftar fakta. Itu hanya keterangan Dwi Anggia, sebagaimana puluhan atau ratusan keterangan lain yang didengar dan diterima Komite Etik," kata Anies. 

Arus Mobil saat Mudik 2024 Meningkat, Astra Infra Siapkan Hal Ini
Persib Bandung vs Bhayangkara FC

1 Poin dari Markas Persib Cukup Membuat Bhayangkara FC Bersyukur

Persib Bandung berbagi poin dengan Bhayangkara FC dalam laga lanjutan Liga 1 2023/2024. Duel digelar di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis 28 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024