Andi Mallarangeng Ditanya Anggaran dan Sertifikat Hambalang

Andi Mallarangeng Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng selama 6,5 jam, Selasa 9 April 2013. Dalam pemeriksaan itu, Andi dicecar 17 pertanyaan.

"Saudara-saudara, saya baru saja menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Andi kepada wartawan usai diperiksa penyidik di kantor KPK.

Andi menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap dirinya banyak hal yang ditanyakan penyidik. Di antaranya adalah, tugas pokok dan fungsi sebagai menteri, soal penganggaran terkait proyek Hambalang, serta sertifikat tanah di bukit Hambalang.

"Yang penting saya senang. Bahwa terkait perkara ini, saya harap segera tuntas, sehingga perkara ini terang. Siapapun yang salah harus bertanggung jawab," kata dia.

Saat ditanya soal mekanisme anggaran tahun jamak untuk Hambalang, Andi mengaku penyidik belum sampai menanyakan soal itu. "Belum ada soal itu,"

Andi meninggalkan gedung KPK menumpangi mobil Mitsubisi Pajero Sport warna putih dengan nomor polisi B 891 NON.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Penetapan Andi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari tersangka Deddy Kusdinar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini. Andi diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangan sebagai Menpora.

Nama Menpora Andi Mallarangeng memang disebut-sebut dalam kasus Hambalang. Andi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap bertanggung jawab terhadap proyek Hambalang. Dalam hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, Andi Mallarangeng dinyatakan tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai menteri dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak.

BPK juga menyebut Andi tidak melaksanakan wewenangnya dalam penetapan pemenang barang dan jasa diatas Rp50 miliar. Politisi Partai Demokrat itu juga dinilai membiarkan Ses Kemenpora yang saat itu dijabat Wafid Muharam, melakukan penetapan pemenang lelang proyek Hambalang.

Selain itu, Andi juga dinilai tidak melakukan pengendalian internal berdasarkan ketentuan perundang-undangan atas pelaksanaan kegiatan di instansi yang dipimpinnya. Sehingga otorisasi dan dokumentasi kejadian penting dalam proyek Hambalang tidak mematuhi perundangan. (eh)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Kim Min-jae saat Napoli melawan Inter Milan

6 Pemain yang Bisa Didatangkan Inter Milan, dari Juara Serie A hingga Penantang Liga Champions

Pada Senin, 22 April, Inter Milan meraih Scudetto ke-20 dalam sejarah mereka, dan cara mereka memastikannya tidak bisa lebih memuaskan lagi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024