Sumber :
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus pajak. Penyidik KPK berhasil mengamankan tiga orang, salah satunya adalah oknum penyidik Ditjen Pajak.
Baca Juga :
Mengenal Sepak Terjang Karier Alvina Elysia, Dirut Perempuan di Anak Perusahaan Pupuk Kaltim
"Diduga pemberian terkait upaya pengurusan pajak pribadi, ini masih dikembangkan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Selasa, 9 April 2013.
Johan mengatakan, penangkapan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di pintu selatan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Di sana, penyidik menangkap dua orang berinsial PR dan RT. PR merupakan PPNS di Ditjen Pajak, Jakarta, sedangkan RT dari pihak swasta.
Baca Juga :
TNI Berduka, Letkol Marolop Meninggal Dunia 2 Hari Usai Serahkan Jabatan Komandan Kodim di Papua
Beberapa saat kemudian, satu tim penyidik juga menangkap seorang berinisial AH di kantornya yang berada di Jalan Thole Iskandar, Depok sekitar pukul 17.10 WIB.
"Bersama penangkapan PR dan RT disita uang, ini diserahkan RT kepada PR di lorong stasiun kereta api Gambir pintu selatan. Uang itu dalam pecahan Rp100 ribu dalam tas plastik," ujar Johan. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Bersama penangkapan PR dan RT disita uang, ini diserahkan RT kepada PR di lorong stasiun kereta api Gambir pintu selatan. Uang itu dalam pecahan Rp100 ribu dalam tas plastik," ujar Johan. (umi)