Orang yang Diduga Menyuap Pegawai Pajak Eks Pembalap

AH, orang yang diduga memberi suap pegawai pajak
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi kasus pajak. Tiga orang itu masing-masing berinisial PR, RT dan AH.
MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

PR merupakan penyidik Ditjen Pajak Jakarta Pusat, RT adalah pihak swasta yang diduga perantara, sedangka AH merupakan seorang pengusaha.
Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

PR selaku penyidik Ditjen Pajak diduga menerima suap dari AH melalui RT. Uang suap itu diduga mengurus pajak pribadi AH. 
Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh

"AH ini wajib pajak," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Selasa 9 April 2013.

Hasil penelusuran VIVAnews, AH merupakan mantan pembalap motocross nasional di era 90-an.

Usai pensiun dari dunia balap, AH membuka usaha bengkel dan membuat sparepart motor dengan brand AHRS. Bengkel tersebut beralamat di Jalan Tole Iskandar, Depok, Jawa Barat. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya