Kasus Hambalang, KPK Periksa Lagi Menkeu

Menkeu Agus Martowardojo yang menjadi calon tunggal Gubernur BI.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Menteri Keuangan Agus Martowardojo kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 10 April 2013. Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Mengenakan kemeja putih plus dasi, Agus  tiba di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan sekitar pukul 10 pagi. Dia datang menumpangi mobil pribadi dengan didampingi oleh sejumlah stafnya.

"Saya diundang untuk memberikan keterangan tambahan terkait dengan Hambalang. Jadi saya datang untuk memberikan keterangan tambahan itu," kata Agus kepada wartawan di Kantor KPK, Rabu 10 April 2013.

Agus mengaku belum tahu, keterangan tambahan apa yang diinginkan KPK darinya.  Kendati demikian, menurut Agus, dirinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka.

Bungkam Bayern Munich, Real Madrid Tantang Borussia Dortmund di Final Liga Champions

Mereka adalah Andi A Mallarangeng (mantan Menteri Pemuda dan Olahraga), Deddy Kusdinar (mantan Kepala Biro Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga), Teuku Bagus Muhammad Noor (Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika).

"Mungkin saya akan dimintai keterangan tambahan untuk para tersangka itu," kata dia.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Agus menjelaskan soal anggaran tahun jamak (multiyears) proyek Hambalang. Saat itu, Agus menjelaskan mengapa proyek Hambalang berubah dari single year ke multiyears.

Banjir di OKU Sumsel Rendam 10 Kelurahan, 1 Jembatan Gantung Putus dan 1.695 KK Terdampak

Perubahan itu berawal dari usulan proyek Hambalang yang semula bernama Pusat Pendidikan Pelatihan Olah Raga Nasional (P3ON) menjadi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).

Mekanisme tahun jamak, jelas Agus, dilakukan jika suatu kementerian atau lembaga negara ingin mengerjakan proyek untuk jangka waktu lebih dari satu tahun, dan nilainya tidak bisa dipisahkan. Langkah itu, juga dilakukan agar kementerian tidak perlu setiap tahun melakukan tender ulang.

Dia menambahkan bahwa,"Persetujuan kontrak multiyears itu adalah kewenangan Kementerian Keuangan. Tetapi, semua pemahaman dan pengetahuannya ada di kementerian lembaga terkait," kata Agus. Baca selengkapnya di (umi)

Terpopuler: Alasan Ibu Teuku Ryan Tak Beri Restu Nikahi Ria Ricis, Vicky Prasetyo Dilarikan ke RS
Ilustrasi hamil/ibu hamil.

Terpopuler: Mitos Fakta Lahir C-Section Seperti Ria Ricis, Trik Hindari Heatstroke saat Ibadah Haji

Berita mengenai mitos dan fakta seputar lahir C-Section yang dilakukan Ria Ricis karena kurang nafkah batin diserbu pembaca, hingga mengantarkannya di deretan terpopuler.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024