Surat FPJP Bank Century dengan Tanda Tangan Boediono Beredar

Wakil Presiden Boediono
Sumber :
  • ANTARA

VIVAnews - Beredar surat yang menuliskan, mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono yang memberikan kuasa kepada tiga pejabat BI untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

Dalam surat bernomor 10/68/Sr.Ka/GBI, Boediono telah memberikan kuasa kepada tiga pejabat BI berdasarkan pasal 39 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2008.

Tiga pejabat itu yakni, Direktur Direktorat Pengelola Moneter Eddy Sulaiman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Setelah dikonfirmasi, Ketua Tim Pengawas Century Priyo Budi Santoso membenarkan perihal beredarnya surat tersebut. Surat itu, kata Priyo, memang ditujukan kepada timwas Century.

"Saya baru sore ini mendapatkan copy data dari BI yang ternyata dokumen ini diperuntukkan untuk timwas century di DPR," kata Priyo di Gedung DPR, Rabu 10 April 2013.

Namun, Priyo masih akan mengecek apakah surat yang beredar itu asli atau tidak. "Saya akan cek kepada setjen DPR atau anggota timwas, apakah dokumen ini sah, apakah sudah dibahas atau memang baru seperti yang saya katakan," kata dia.

Priyo juga mengaku kaget atas poin-poin yang berada dalam surat tersebut. Apalagi, kata dia, Boediono yang menandatangani surat kuasa tersebut.

"Saya tidak bisa komentar banyak karena baru saja mendapatkan itu. Dokumen ini sah atau tidak belum tahu dan yang memberikan siapa," ujar dia.

Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno membenarkan bahwa dokumen tersebut asli. Surat itu, kata Hendrawan, baru diserahkan ke sekertariat oleh Bank Indonesia.

Kata Hendrawan, meski sudah jelas bahwa surat itu ditandatangani oleh Boediono, tetapi masih perlu didalami oleh timwas Century. Sebab, dalam Undang-Undang Bank Indonesia segala keputusan yang diambil harus bersifat kolektif kolegial atau bersama-sama.

"Nah, surat kuasa ini apakah berimplikasi hukum atau sebagai upaya bersih-bersih Boediono," ujar dia.

Seharusnya, kata dia, Boediono yang menjelaskan bagaimana surat itu ditanda tangani. "Tapi melihat sekarang panggil Mensesneg Hatta Rajasa saja sudah gaduh, apalagi Boediono makin gaduh. Jadi saya tidak tahu bagaimana nantinya. Tapi, ini penting karena kami ini ingin memfasilitasi KPK untuk bergerak cepat jangan ragu-ragu memanggil pihak terkait. Surat ini juga membantu kerja KPK agar tidak ragu lagi," ujar dia.

Sementara, juru bicara wakil presiden, Yopie Hidayat menyayangkan beredarnya surat tersebut. "Kasihan masyarakat kalau diberi informasi lama yang seolah-olah bukti baru. Tak ada yang luar biasa dengan surat itu," kata Yopie.

Menurut Yopie, tak ada yang luar biasa dengan surat yang beredar itu. "Setelah diputuskan oleh Rapat Dewan Gubernur, Gubernur BI menerbitkan surat kuasa untuk pelaksanaan teknisnya. Sekali lagi, tak ada yang baru dan semua sudah pernah dibahas."

Berikut surat kuasa Boediono yang memberikan kuasa atas pemberian dana FPJP kepada bank Century:

Bank Indonesia :


Dewan Gubernur
No.10/68/Sr.Ka/GBI
Surat Kuasa

Yang bertandatangan dibawah ini:
BOEDIONO, Gubernur Bank Indonesia bertempat tinggal di Jakarta; bertindak dalam jabatannya tersebut selaku Pimpinan Dewan Gubernur BI dan dengan demikian mewakili BI berdasarkan Pasal 39 UU 32 Tahun 1999 tentang BI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2 Tahun 2008, dengan ini memberi kuasa kepada;
1. Eddy Sulaiman Yusuf, Direktur Direktorat Pengelolaan Moneter bertempat tinggal di Jakarta.
2. Sugeng, Kepala Bito Pengembangan dan Pegaturan Pengelolaan Moneter, bertempat tinggal di Jakarta
3. Dody Budi Waluyo, Kepala Bior Operasi Moneter, bertempat tinggal di Jakarta.
Untuk bertindak baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri
------------  KHUSUS--------
Untuk dan atas nama BI menandatangani Akta Gadai dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek PT Bank Century Tbk secara notariil berikut segala perubahannya, sesuai dengan PBI No 10/26/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum sebagaimana diubah dengan PBI No 10/30/PBI/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Perubahan atas Peraturab BI No 10/26/PBI/200 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum.

Jakarta,14 November 2008

Yang menerima kuasa
Eddy Sulaeman Yusuf, (ttd)
Sugeng (ttd)
Dody Budi Waluyo (ttd)

Sejuta Pohon Hijaukan Labuan Bajo: Komitmen Pemerintah Wujudkan Green Tourism

Yang memberi Kuasa
BOEDIONO (ttd)

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong

Shin Tae-yong: Percaya dan Ikuti Saya, Kita Akan ke Final

Shin Tae-yong meminta para pemain Indonesia U-23 untuk percaya dan mengikutinya. Dia percaya peluang menuju final Piala Asia U-23 2024 terbuka untuk mereka.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024