Suap Impor Daging, KPK Periksa Bendahara Umum PKS

Luthfi Hasan Ishaaq
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews -
Jelang Lebaran, Irish Bella Ajarkan Anak Cara Bedakan Nominal Uang THR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Machfud Abdurahman terkait dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang sama, Kamis 11 April 2013.

Gunung Kidul Yogyakarta Diguncang Gempa, Getaran Terasa hingga Pacitan

"Machfud Abdurahman, Bendahara Umum PKS diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LHI," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK saat dikonfirmasi, Kamis 11 April 2013. LHI yang dimaksud Priharsa adalah Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS.
Pelek Baru untuk Mobil Kecil Ini Hadir dengan Beragam Warna


Selain Machfud, KPK juga memeriksa pensiunan TNI bernama Tanu Margono dan Elda Devianne Adiningrat sebagai saksi untuk Luthfi. Keterangan Elda yang juga Direktur Utama PT Radina Niaga itu akan dipakai penyidik untuk menambah berkas tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Ahmad Fathanah.

 

Tiga orang dari pihak swasta juga dijadwalkan untuk diperiksa bagi Ahmad Fathanah, yakni Faiz Nezareth (Direktur PT Guna Bangsa Perkasa), Ongky Wijaya Ismail Putra (swasta), dan Priyatno Edi Kuncoro (swasta).


Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Fathanah, akhir Januari lalu. Dari tangan Fathanah yang disebut-sebut orang dekat Luthfi itu, penyidik mengamankan uang Rp1 miliar. Uang ini diduga terkait dengan pengurusan kuota impor daging PT Indoguna Utama, salah satu perusahaan pengimpor daging di Tanah Air.


KPK juga menangkap dan menetapkan dua direktur PT Indoguna Utama,  Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi, sebagai tersangka. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya