Komnas HAM Tak Rekomendasikan Kasus Cebongan ke Pengadilan HAM

Lapas Cebongan Sleman Dijaga Ketat
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVAnews - Penanganan kasus penyerangan Lapas Cebongan oleh 11 oknum Anggota Kopassus tidak direkomendasikan ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi

Wakil Ketua Komnas HAM, Nurkholis, mengatakan pihaknya menduga kasus penyerangan Lapas Cebongan oleh sebelas oknum prajurit Kopassus, yang menewaskan empat tahanan, telah melanggar Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Gandeng IDH.ID, KoinWorks Sediakan Layanan Pay Later bagi UMKM dan Ritel

"Rekomendasinya adalah bagaimana pihak-pihak yang terlibat patut dimintai pertanggungjawaban dan diproses secara hukum," kata Nurkholis kepada VIVAnews pada Kamis 11 April 2013.
Jalan Salib Kolosal di Ruteng Ikut Dijaga Remaja Muslim, Ribuan Orang Menyaksikan

Menurut Nurkholis, UU No 39 tahun 1999 implikasinya memang tidak membawa kasus ini ke pengadilan HAM. Akan tetapi menegaskan, bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum.
"Tak terkecuali aparat negara," ujarnya. 

Sikap Menhan

Sebelumnya Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro menegaskan Kemenhan tidak akan menggunakan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia bagi 11 Anggota Kopassus. Punomo menilai tindakan 11 Anggota Kopassus tidak melanggar HAM.

"Ini bukan pelanggaran HAM. Kami mengambil sikap tidak perlu UU pengadilan HAM bahwa ini dianggap pelanggaran HAM. Pengadilan HAM dilakukan kalau itu menghabiskan ras secara menyeluruh," ujar Purnomo saat jumpa pers di kantor Kementerian Pertahanan, Kamis 11 April 2013.

Menurut Purnomo, aksi penyerangan kepada empat tahanan di Lapas Cebongan merupakan aksi spontanitas prajurit karena melihat sesama rekannya, Serka Heru Santoso tewas dianiaya empat tahana itu.

"Karena ini dilakukan oleh prajurit atau bintara. Kami tidak sependapat dan kami tidak setuju (dikatakan pelanggaran HAM), karena ini adalah aksi spontanitas dari prajurit," tegasnya.

Terkait pernyataan Purnomo yang menyatakan kasus ini bukan pelanggaran HAM, Komnas HAM lanjut Nurkholis akan menyampaikan pernyataan resmi sekaligus paparan perkembangan penyelidikan kasus penyerangan Lapas Cebongan Jumat siang. "Kita akan sampaikan sikap resmi Jumat pukul 2 siang," kata Nurkholis. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya