Kasus Century: KPK akan Pelajari "Surat Kuasa" Boediono

Wakil Presiden Boediono
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari dokumen yang berisi tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century senilai Rp6,7 triliun atas nama pemberi kuasa mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono. Dia kini merupakan Wakil Presiden RI.
Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat

"Setiap informasi terkait Century kalau itu baru, tentu akan kami tindaklanjuti. Tetapi saya belum tahu apakah surat itu informasi baru atau lama," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Kamis 11 April 2013.
Bukan dari Palestina, Merry Asisten Raffi Ahmad Ungkap Asal-usul Bayi Lily di Keluarga Andara

Meski demikian, KPK belum berencana memanggil Boediono untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan Bank Century tersebut. "Sekarang ini KPK belum ada rencana memanggil Pak Boediono," ujarnya.
Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Sebelumnya, sempat beredar surat yang menuliskan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono memberi kuasa kepada tiga pejabat BI untuk memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century senilai Rp6,7 triliun.

Tiga pejabat itu yakni Direktur Direktorat Pengelola Moneter Eddy Sulaiman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo.

Setelah dikonfirmasi, Ketua Tim Pengawas Century Priyo Budi Santoso membenarkan perihal beredarnya surat tersebut. Surat itu, kata Priyo, memang ditujukan kepada timwas Century.

"Saya baru sore ini mendapatkan copy data dari BI yang ternyata dokumen ini diperuntukkan untuk timwas century di DPR," kata Priyo di Gedung DPR, Rabu 10 April 2013.

Dinyatakan Asli

Sementara itu, Anggota Timwas Century, Hendrawan Supratikno membenarkan bahwa dokumen tersebut asli. Surat itu, kata Hendrawan, baru diserahkan ke sekretariat oleh Bank Indonesia.

Kata Hendrawan, meski sudah jelas bahwa surat itu ditandatangani oleh Boediono, tetapi masih perlu didalami oleh timwas Century. Sebab, dalam Undang-Undang Bank Indonesia segala keputusan yang diambil harus bersifat kolektif kolegial atau bersama-sama.

"Nah, surat kuasa ini apakah berimplikasi hukum atau sebagai upaya bersih-bersih Boediono," ujar dia.

Juru bicara wakil presiden, Yopie Hidayat menyayangkan beredarnya surat tersebut. "Kasihan masyarakat kalau diberi informasi lama yang seolah-olah bukti baru. Tak ada yang luar biasa dengan surat itu," kata Yopie.

Menurut Yopie, tak ada yang luar biasa dengan surat yang beredar itu. "Setelah diputuskan oleh Rapat Dewan Gubernur, Gubernur BI menerbitkan surat kuasa untuk pelaksanaan teknisnya. Sekali lagi, tak ada yang baru dan semua sudah pernah dibahas." (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya