Datangi Sekolah, Siswi yang Telah Nikah Itu Ditolak Ikut UN

Siswa SMA 3 Setia Budi Jakarta menjalani Ujian Nasional (UN) 2013, Jakarta, Senin (14/04/2013). Foto:VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - MS, pelajar SMAN Tangerang, tetap tak diizinkan pihak sekolah mengikuti Ujian Nasional (UN) yang digelar hari ini, Senin, 15 April 2013. Namun demikian, pelajar yang telah memiliki seorang anak ini dipersilakan mengikuti ujian susulan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, dua pekan mendatang.
Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"

Pagi tadi, MS datang ke sekolah guna mengikuti ujian kelulusan standar negara ini. Maksud hati mengikuti ujian bersama teman-temannya, pihak sekolah tak memberi lampu hijau.
Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng

Pelajar yang tinggal di Desa Saga, kecamatan Balaraja, kabupaten Tangerang itu sempat diterima pihak sekolah. Akan tetap tetap tidak diizinkan untuk mengikuti UN hari ini.
Perdana Jajal Action di Film Horor Marni The Story of Wewe Gombel, Frislly Herlind Rasakan Hal Ini

Sekolah hanya mengijinkan MS mengikuti UN susulan. Selain sudah menikah, dia juga belum menyelesaikan UAS.

"Bukannya kami melarang mengikuti UN, tapi MS harus menyelesaikan UAS baru UN-nya susulan," kata Kepala SMAN 7 Tangerang, Heriyawan.

Meski tak bisa UN hari ini, MS mengaku senang akhirnya mendapat kesempatan lulus SMA walau dengan ujian susulan. Ia juga akan menyelesaikan UAS yang tertunda. "Saya sangat berterima kasih masih diberikan kesempatan untuk ikut UN."

Pada 2 April lalu, MS mengadukan nasibnya ke Komisi Perlindungan Anak di Pasar Rebo, Jakarta Timur. "Saya tak boleh ikut Ujian Nasional, padahal saya sudah siap dan ingin segera lulus," kata MS.

Sebenarnya, MS masih ingin meneruskan pendidikannya. Namun terlanjur dikeluarkan. Ia tetap berharap sekolah mau memberikan kesempatan.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, ada perlakuan tidak adil pada MS dan EV. Arist menilai kesalahan pasangan itu hanya perkara etika. Bahkan yang terjerat pidana pun masih berhak mendapat pendidikan.

"Tidak ada peraturan apa yang menyatakan jika siswa nikah dikeluarkan," katanya.

Mendikbud M Nuh saat meninjau pelaksaan UN menegaskan kembali bahwa siswa bermasalah tetap diperkenankan ikut UN. Minimal lulus paket C. (umi)

Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya