KPK Periksa Tiga Hakim PN Bandung

Setyabudi Tejocahyono
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Koalisi Perubahan Selesai, Surya Paloh Tetap Ingin Bina Hubungan Baik Dengan PKS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga hakim ad hoc sebagai saksi kasus suap hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Setyabudi Tejocahyono. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung Jalan Ahmad Yani
,
Range Rover EV Siap Meluncur, Fitur Berlimpah untuk Semua Medan Jalan
Bandung, Selasa, 16 April 2013.
Menaker Ida Menuturkan Transformasi BLK Tingkatkan Kualitas Pelatihan Vokasi

Ketiga hakim yang diperiksa yaitu, Ramlan Comel dan Djodjo Djohari. Keduanya merupakan anggota majelis hakim perkara korupsi dana Bantuan SosialPemkot Bandung. Sedangkan satu hakim lainnya adalah Pontian Mundir yang merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat.


"Yang bersangkutan diperiksa saksi ST (Setyabudi Tejocahyono) dan TH (Toto Hutagalung) ," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkat kepada wartawan.


Selain pemeriksaan terhadap tiga hakim Adhoc Bandung, penyidik juga memeriksa mantan Wakil Panitera PN Bandung Rina Pertiwi, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bandung Susilo Nandang Bagio, dan Panitera Sekretaris PN Bandung Ali Fardoni. Mereka juga diperiksa sebagai saksi Setyabudi dan Toto Hutagalung.


Diberitakan sebelumnya, Hakim Setyabudi Tejocahyono ditangkap penyidik KPK saat sedang menerima uang yang diduga suap dari pihak swasta. Pemberian itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bandung yang ditangani Pengadilan Negeri Bandung. Saat perkara itu disidang, Setyabudi merupakan Ketua Majelis Hakim.


Dalam kasus suap ini, penyidik KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yaitu Hakim Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana (kurir), Herry Nurhayat (Plt Kadispenda Pemkot Bandung) dan Toto Hutagalung (Swasta). (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya