Kasus Century, KPK Periksa Deputi Gubernur BI

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews -
Diramal Bakal Menikah dengan Mayor Teddy, Begini Reaksi Mengejutkan Fuji
Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah hari ini, Kamis 18 pril 2013, dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Halim akan diperiksa sebagai saksi
.
Jika Lolos Tes Ini, Keamanan Siber Bank di Indonesia Sudah Tangguh


Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran
"Untuk tersangka BM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya. BM yang dimaksud Priharsa adalah Budi Mulya, mantan Deputi bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI.

Selain memeriksa Halim Alamsyah, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan  mantan Direktur DPB1 Bank Indonesia, Zainal Abidin sebagai saksi Budi Mulya. Hingga saat ini Halim belum memenuhi panggilan KPK, sementara Zainal memang tengah intensif diperiksa penyidik KPK.


November tahun lalu, KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus Bank Century. Dua tersangka itu adalah Budi Mulya Deputi Bank Indonesia nonaktif dan Siti Fadjrijah, mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang pengawasan perbankan.


Keduanya diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan orang lain dan korporasi. Mereka disangka melanggar pasal 3 Undang-undang  Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Belakangan status tersangka Siti Fadjrijah diralat. Juru bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, KPK belum pernah mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan atas nama Siti Fadjrijah. Karena hingga kini yang bersangkutan belum bisa diperiksa karena sakit stroke. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya