LBH: Pelaksanaan Ujian Nasional Cacat Hukum

Ujian Nasional (UN) Makassar Sulawesi Selatan
Sumber :
  • ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
VIVAnews - Kepala Bidang Pendidikan dan Pengembangan LBH Jakarta Mohamad Isnur menilai kualitas pelaksanaan Ujian Nasional (UN) setiap tahunnya semakin menurun. Ditambah lagi pelaksanaan UN tahun 2013 yang memunculkan banyak persoalan hingga mengorbankan banyak siswa.
Coba-coba Bikin Mobil Listrik, Xiaomi Dibuat Kaget

Menurut Isnur, pemerintah melalui kementrian pendidikan nasional dan kebudayaan seharusnya menghentikan pelaksanaan UN sejak tahun 2007 lalu. Dia melihat pelaksanaan UN cacat dan melanggar hukum.
Akibat Banjir, Penerbangan Perdana Maskapai Emirates Airbus 380 dengan 592 Penumpang dari Dubai ke Bali Dibatalkan

"Pemerintah melalui Kemendikbud tidak melaksanakan keputusan Pengadilan Nengeri Jakarta Pusat yang sudah inkraht di Mahkamah Agung (MA)," ujar Isnur saat ditemui di kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 18 April 2013.
Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 

Isnur menjelaskan keputusan yang dimaksud adalah moratorium pelaksanaan UN oleh PN Jakarta Pusat terkait gugatan Citizen Law Suit yang diajukan warga negara. Pengadilan memerintahkan pemerintah untuk menyamakan kualitas dan standar pendidikan serta memulihkan psikologis siswa yang tidak lulus UN.

Untuk diketahui, tahun 2006 lalu masyarakat pemerhati pendidikan termasuk artis senior Sophia Latjuba dan korban UN lainnya mengajukan gugatan kepada negara (Citizen Law Suit) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengadilan akhirnya memenangkan gugatan tersebut pada tahun 2007 dan mewajibkan pemerintah melaksanakan tuntutan penggugat. Pemerintah kemudian mengajukan upaya hukum banding sampai dengan kasasi di MA tetapi kandas. Sampai saat ini, pemerintah tidak pernah menjalankan perintah pengadilan.

Baca juga:





Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya