Lahan untuk Pemakaman Elit di Bogor, Kawasan Konservasi

Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher
Sumber :
  • ANTARA/Gontang
VIVAnews -
Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping
Lahan seluas satu juta meter persegi di desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor itu rencananya akan dibangun kompleks pemakaman mewah.

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients

Namun, dalam prosesnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus motif lain di balik pembangunan lahan pemakaman khusus itu.
Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan


Selasa kemarin, 16 April 2013, penyidik menangkap sembilan orang yang diduga berkaitan dengan proses izin lahan pemakaman khusus itu. Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Sedangkan sisanya dilepas penyidik karena tidak terlibat.


Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan lahan seluas satu juta meter persegi itu semula dimiliki oleh sejumlah pihak. Dari informasi yang diperoleh KPK, tanah tersebut ada yang dimiliki oleh warga dan ada juga yang milik Perum Perhutani.


"Ada juga yang semacam konservasi hutan. Seperti untuk lahan resapan air," kata Johan Budi di kantornya, Kamis, 18 April 2013.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Masing-masing dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Usep (pegawai pemkab Bogor) dan Listo Welly (pegawai honorer pemkab Bogor), diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Untuk pihak swasta, Nana dan Sentot, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Terakhir, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


"Bersama dengan itu diamankan dua mobil dan ada uang sekitar Rp800 juta, itu kemungkinan bertambah," ujar Johan. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya