Jaksa KPK: Djoko Susilo Rugikan Keuangan Negara Rp144 miliar

Djoko Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews - Terdakwa kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar.
Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Bakal Panggil Lagi Gus Muhdlor Pekan Depan
 
Selain itu, mantan Kepala Korlantas Polri tersebut juga didakwa memperkaya orang lain atau koorporasi.
Ada yang Janggal dalam Surat Sakit Gus Muhdlor, KPK: Ini Agak Lain Suratnya
 
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa juga memperkaya Wakil Kepala Korlantas Polri Didik Purnomo sebesar Rp50 juta. 
Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK
 
Sementara, Budi Susanto selaku direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi mendapat sebesar Rp93.381.204.036 miliar, dan Sukotjo Satro Negoro Bambang selaku Direktur PT ITI sebesar Rp3,933,003 miliar.
 
"Primkopol Mabes Polri juga diperkaya sebesar Rp15 miliar," kata JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 23 April 2013.
 
JPU juga menyebutkan Wahyu Indra P mendapat sebesar Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawan sebesar Rp50 juta, Darsian Rp50 juta, Warsono Sugiantoro alias Jumadi sebesar Rp20 juta.
 
"Yang dapat merugikan negara sebesar Rp144.984.207.936 miiliar atau subsider sebesar Rp121.330.768.863 dan 59 sen sesuai pemeriksaan BPK," ujarnya.
 
Mendengar dakwaan tersebut, terdakwa Irjen Djoko Susilo tampak tenang. Sesekali ia tampak menggenggam kedua tangannya dan menyandar di kursi terdakwa.
 
Djoko Susilo dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) KUHP. 
 
Djoko diduga menyalahgunakan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
 
Sedangkan dalam kasus pencucian uang, KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
 
Sejauh ini, untuk pencucian uang Djoko, KPK sudah menyita lebih dari 33 tanah dan bangunan, ditambah 3 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, 4 mobil serta 6 bus besar milik jenderal bintang dua tersebut dengan nilai sekitar Rp70 miliar.
 
Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang dan Kuta.
 
Sedangkan harta bergerak yang telah disita KPK berupa empat mobil yaitu berjenis Jeep Wrangler, MPV Serena, Toyota Harrier dan Toyota Avanza dan enam bus besar.
 
Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya