Korupsi Simulator, Djoko Susilo Didakwa Pasal Berlapis

Djoko Susilo Menjalani Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Mantan Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara akibat ulahnya tersebut.
Putri Marino Berani Mesra dengan Nicholas Saputra, Ini Reaksi Tak Terduga Chicco Jerikho!

"Dakwaan primer, terdakwa Djoko Susilo dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana," ujar Jaksa KPK, Kemas Abdul Roni, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 23 April 2013.
Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

Sementara itu, pada dakwaan subsider, JPU mendakwa Djoko dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Dukcapil DKI Catat Ratusan Ribu Warga Pemegang KTP Jakarta Tinggal di Bodetabek

Menurut jaksa Roni, Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebanyak Rp32 miliar, dari proyek pengadaan simulator itu. Padahal, pengadaan simulator uji klinik roda dua dan roda empat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011.

Jaksa menambahkan, Djoko juga didakwa memperkaya orang lain, yakni Wakakorlantas non-aktif Polri Brigjen Pol Didik Purnomo sebesar Rp50 juta, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto Rp93,3  miliar, Sukotjo Satro Negoro Bambang selaku Direktur PT ITI sebesar Rp3,9 miliar. Primkopol Mabes Polri juga diperkaya sebesar Rp15 miliar.

JPU juga menyebutkan masing-masing yakni Wahyu Indra P mendapat sebesar Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawan sebesar Rp50 juta, Darsian Rp50 juta, Warsono Sugiantoro alias Jumadi sebesar Rp20 juta.

"Terdakwa juga didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp144 miliar," ujar Jaksa Roni.

Bukan hanya itu, jenderal bintang dua Polri itu juga diminta untuk membayar ganti rugi terhadap kerugian negara, tercantum dalam pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dalam dakwaan milik Djoko. Ada pun pasal 18 berisi tentang kewajiban membayar kerugian negara. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya