MUI: Beristri Lebih dari Empat Melanggar Syariah

CIncin Kawin
Sumber :

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa yang mengharamkan seorang lelaki memiliki istri lebih dari empat orang. Bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur?

"Mereka diwajibkan untuk melepaskan istri yang kelima dan seterusnya," kata Ketua MUI Umar saat dihubungi VIVAnews, Selasa 23 April 2013. Sebab, kata dia, istri kelima dan seterusnya itu tidak sah menurut akidah Islam.

MUI berharap, fatwa ini menyadarkan umat muslim, terutama pria, agar memahami ajaran Islam yang benar. Sebab, punya istri lebih dari empat menyimpang dari syariah.

"Sebab ada ayat Alquran menyebutkan 'Kawinilah perempuan-perempuan di antara kamu. Satu, dua, tiga, dan empat.' Jadi, berhenti di pernikahan keempat," Umar menjelaskan.

Yang menjadi acuan fatwa ini, imbuhnya, adalah pernikahan sah yang pertama hingga keempat. Jika misalnya seseorang ingin melepas istri pertama agar bisa tetap mengawini istri keenam, maka yang bersangkutan harus menceraikan lebih dulu istri pertama. "Setelah itu menikahi secara sah istri keenam," jelasnya.

Sebelumnya, MUI menerbitkan Fatwa Nomor 17 Tahun 2013 tentang Beristri Lebih dari Empat dalam Waktu Bersamaan. Dengan fatwa ini,  (kd)

Gibran Bagi-Bagi 1.100 Sepatu Gratis ke Siswa Miskin di Solo: Ini CSR, Bukan dari Saya
Kantor Desa Barabali di Lombok disegel warga buntut dugaan korupsi beras Bansos (Satria)

Gara-gara Korupsi Beras Miskin, Kantor Desa di Lombok Disegel Warga

Kantor Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, disegel oleh ratusan warga buntut kasus dugaan korupsi beras miskin dari pemerintah pusat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024