Ajukan Keberatan, Djoko Susilo Sempat Dihardik Hakim

Djoko Susilo Menjalani Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Terdakwa kasus korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Simulator SIM, Inspektur Jenderal Djoko Susilo akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Kuasa hukum terdakwa mengusulkan pengajuan eksepsi dua minggu ke depan, dengan alasan tebalnya berkas perkara mantan Kepala Korlantas Polri tersebut. Selain itu, pihak terdakwa juga keberatan dengan surat panggilan sidang yang baru diterima kemarin.
Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

"Kami mohon waktu dua minggu mengingat perlu mencermati berkas dengan tinggi 1,7 meter yang lebih tinggi dari kami," kata Hotma Sitompul, kuasa hukum Djoko, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 23 April 2013.
Jumat Agung, Presiden Jokowi Ajak Resapi Makna Pengorbanan Yesus Kristus

Namun permintaan ini ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo. Majelis meminta agar eksepsi diajukan satu pekan, dan dapat disampaikan pada sidang berikutnya.

"Apalagi bapak-bapak ini pengacara-pengacara senior. Korupsi itu kan penanganannya khusus seperti yang biasa bapak-bapak gaungkan di media," kata Suhartoyo.

Saat sidang pembacaan dakwaan selesai, Ketua Majelis Hakim juga sempat menegur terdakwa yang mengaku tidak mengerti dengan penerapan pasal dalam dakwaan jaksa. Djoko mengaku keberatan, karena tidak tahu-menahu dengan apa yang disangkakan jaksa penuntut umum.

"Jangan saudara membuat-buat tidak mengerti. Penerapan pasal dan perbuatan bisa dikonsultasikan dengan pengacara terdakwa. Terlepas saudara tidak sepakat dengan penerapan pasal bisa dikonsultasikan," kata hakim menghardik.

Sidang ditunda untuk dilanjutkan pada pada Selasa 30 April 2013. Dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa maupun tim kuasa hukum.

Sebelumnya, Irjen Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebanyak Rp32 miliar, dari proyek pengadaan simulator itu. Serta merugikan keuangan negara lebih dari Rp 144 miliar.

Djoko Susilo dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya