Harta Jenderal Djoko yang Dijerat Pasal Pencucian Uang

Irjen Djoko Susilo menghadapi sidang perdana
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus

VIVAnews – Harta kekayaan terdakwa kasus korupsi proyek simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek simulator SIM, Inspektur Jenderal Pol. Djoko Susilo di periode 2003-2010 saat menjabat sebagai Kapolres Bekasi sampai Kepala Korlantas Mabes Polri mencapai Rp53,8 miliar dan US$60 ribu.

Salah satu asetnya tercatat atas nama ibu mertuanya, Siti Mahrofah. Ini adalah ibu istri keduanya, Mahdiana. “Aset tersebut adalah dua bidang tanah di Yogyakarta senilai Rp2 miliar. Disamarkan dalam akta jual-beli dengan harga satu bidang tanahnya sebesar Rp250 juta,” ujar Jaksa KPK Kemas Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa 23 April 2013.

Jaksa mengatakan, uang Djoko yang digunakan untuk memperoleh harta kekayaan tersebut patut diduga didapatkan dari hasil korupsi selama dia menjabat sebagai anggota Polri.

Irjen Djoko Susilo didakwa Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Nilai aset mantan Kepala Korlantas ini sejak Oktober 2010 - Februari 2012 mencapai Rp32,9 miliar. Dengan nilai kekayaan tersebut, jaksa KPK mendakwa Djoko dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan sejak Oktober 2010 - Februari 2012.

Sementara itu, dalam kurun waktu tahun 2003-21 Oktober 2010, Jenderal Djoko tidak memiliki usaha sah lain yang dapat menghasilkan pendapatan relatif besar. Djoko hanya tercatat sebagai anggota Polri.

Penghasilan Irjen Djoko dari gaji polisinya pada periode September - Desember 2004 hanyalah sebesar Rp12.512.600, Januari - Desember 2005 sebesar Rp40.131.400, Januari - Desember 2006 sebesar Rp46.463.300, Januari - Desember 2007 senilai Rp59.113.100, Januari - September 2008 senilai Rp53.422.800, Oktober - Desember 2008 senilai Rp14.850.600, Januari - Desember 2009 sebesar Rp87.099.700, dan Januari - Desember 2010 sebesar Rp93.542.500.

Berdasarkan Laporan Kekayaan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN) Juli 2010, terdakwa tercatat memiliki penghasilan lain dari profesinya sebesar Rp240 juta, serta dari jual-beli perhiasan dan properti sebesar Rp960 juta per tahun. Jumlah penghasilan terdakwa itu berbeda dengan kekayaan yang ia miliki.

Irjen Pol. Djoko Susilo kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ia juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara jika ia terbukti melakukan praktif korupsi. 

Baca juga:

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya
Ilustrasi anak-anak .

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

Dalam masa golden age itu, terjadi juga perkembangan kepribadian anak dan pembentukan pola perilaku, sikap, serta ekspresi emosi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024