Ini Aset Belasan Miliar Djoko Susilo untuk Istri Kedua, Mahdiana

Mahdiana, istri kedua Irjen Djoko Susilo
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean
VIVAnews
4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa
– Pembacaan dakwaan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) proyek Simulator SIM Korlantas Polri mengungkap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo memiliki tiga istri. Sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi jenderal bintang dua itu diduga telah disamarkan dengan mengubah bentuk serta memindahtangankannya.

Kemenhub Pastikan Mudik 2024 Lancar, Intip Daerah Tujuan Terbanyak hingga Angkutan Terfavorit

Terdakwa Djoko Susilo menyamarkan aset hasil korupsi atas nama istri ketiganya Dipta Anindita, dan istri keduanya Mahdiana. Mahdiana dipersunting Djoko Susilo pada 27 Mei 2001.
5 Minuman Alami Bantu Atasi Radang Tenggorokan Selama Puasa


Dalam kurun waktu dua tahun, yakni 2011-2012, Djoko Susilo membelikan Mahdiana tanah seluas 50 meter persegi di Jalan Setapak RT 012 RW 002 Kelurahan Jagakarsa Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 140339/Jagakarsa tersebut dibeli Djoko seharga Rp46.516.000 pada tanggal 17 Ferbuari 2011 menggunakan nama Mahdiana.


Djoko juga membeli tanah seluas 3.201 meter persegi di Jalan Paso RT 005 RW 004 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 10889/Jakakarsa itu dibeli Djoko Susilo pada tanggal 21 Maret 2012 menggunakan nama Mahdiana dengan harga Rp5.035.173.000.


Tanah itu kemudian dijual kepada Henny Rayani Margana dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta tersebut pada 20 November 2012. Tanah dengan akta jual beli nomor 492/2012 itu dijual dengan harga Rp5.035.175.000.


Masih menggunakan nama istri keduanya, Djoko Susilo juga mengalihkan kepemilikan harta yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi. Aset yang dialihkan menggunakan nama Mahdiana itu berupa tanah seluas 1.098 meter persegi di Jalan Paso Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Aset itu dijual kepada Haji Ali Sudin pada tanggal 20 November 2012 dengan harga Rp1.727.154.000.


Selain itu, ada juga tanah seluas 7.250 meter persegi di Desa Sudimara Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan, Bali, yang dijual Djoko Susilo mengatasnamakan Mahdiana. Tanah yang dijual ke I Wayan Nama itu dilepas dengan harga Rp1.595.000.000.


Selanjutnya, tanah seluas 315 meter persegi juga dijual Djoko atas nama Mahdiana ke I Wayan Nama. Tanah yang terletak di Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung, Bali itu dijual pada 3 Desember 2012 dengan harga Rp2.700.000.000.


Berikutnya, tanah seluas 377 meter persegi di Jalan Cendrawasih Mas Blok A 9 Nomor 1 RT 002 RW 01 Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. Tanah ini dijual Djoko menggunakan nama Mahdiana ke Bun'Yani. Tanah dengan akta jual beli nomor 510/2012 tertanggal 5 Desember 2012 itu dijual sebesar Rp1.802.575.000.


Djoko juga memiliki tanah seluas 1.234 meter persegi di Jalan Durian RT 006 RW 04 Keluarahan Jagakarsa, Jakarta Selatan yang dijual menggunakan nama Mahdiana pada 10 Desember 2012. Tanah itu dijual kepada Herawan dengan harga Rp2.150.000.000 seperti yang tercantum dalam akta jual beli nomor 447/2012.


Ada pula tanah seluas 897 meter persegi di Jalan Warung Jati Barat Nomor 16 RT 007 RW 05 Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tanah ini dijual Djoko kepada Lidia Swandajani Setiawati menggunakan nama Mahdiana pada 21 Desember 2012 sebesar Rp6.470.000.000.


Atas perbuatan itu, Djoko Susilo dijerat dengan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15 Tahun 2002 Tentang TPPU. Mengacu pasal yang disangkakan itu, Djoko terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya