Sidang Djoko Susilo Ungkap Kebutuhan Dana untuk PS Bhayangkara

Rakor Lintas Sektoral PAM Natal 2012 & Tahun Baru 2013
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra
– Kasus korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo menyeret nama Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo yang menjabat sejak 22 Oktober 2010.

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 23 April 2013, disebutkan bahwa pada akhir Februari 2011, Driving Simulator Klinik Pengemudi Roda Empat pernah dipresentasikan terdakwa di hadapan Kapolri di Mabes Polri.
2.000 Hewan Ternak Dilakukan Vaksinasi Antisipasi Wabah PMK Secara Gratis


“Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, memerintahkan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang membuat materi presentasi Driving Simulator Klinik Pengemudi R-4 yang kemudian materi tersebut dipresentasikan oleh terdakwa di hadapan Kapolri,” ujar Jaksa KPK di persidangan.


Kemudian, pada Maret 2011, Teddy Rusmawan dipanggil oleh sekretaris pribadi terdakwa Djoko Susilo, Benita Pratiwi, untuk mengikuti rapat di ruang kerja terdakwa. Saat itu telah hadir mantan Bendaraha Korlantas Polri Kompol Legimo dan Kombes Pol Budi Setyadi selaku analis kebijakan madya regiden di Korlantas Polri.


Dalam rapat itu dibahas mengenai perintah Kapolri untuk membentuk tim sepakbola PS Bhayangkara beserta rencana kebutuhan dananya. “Selanjutnya terdakwa menanyakan kepada (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Simulator SIM) Teddy Rusmawan, “Ted, ada enggak yang bisa dicairkan cepat?” dan dijawab, “Siap, nanti saya carikan. Kemungkinan driving simulator R-2 yang sudah siap lelang”,” tutur jaksa menirukan pembicaraan keduanya.


Usai rapat, Teddy memberitahu Budi Setyadi bahwa ada kontrak dengan Budi Susanto terkait simulator SIM dan menyarankan padanya untuk meminjam uang guna memenuhi dana membentuk PS Bhayangkara.


Selanjutnya Budi Susanto menghubungi Sukotjo, mengatakan bahwa kontrak Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua sudah ditandatangani Wakorlantas Polri Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Dia lalu meminta Sukotjo mencairkan anggaran sebesar 100 persen, namun ditolak.


Keesokan harinya, Sukotjo ditelepon oleh Kompol Ni Nyoman Suartini dan Budi Susanto untuk mengikuti rapat di kantor Korlantas Polri berkaitan dengan pencairan anggaran. Pertemuan itu juga membahas dana untuk PS Bhayangkara.


Dalam pertemuan itu, Budi Setyadi menanyakan kepada peserta yang hadir, “Apakah pekerjaan penyediaan barang driving simulator R-2 sudah selesai? Bila sudah, ada pengajuan pencairan dana.”


Selain itu, Jaksa mengatakan Budi Setyadi juga menyampaikan, “Pak Kakor Djoko Susilo memerintahkan pencairan sesegera mungkin. Semua unit dan bagian harus membantu dan akan dilakukan pengawasan pada proses produksi di PT ITI Bandung.”


Seperti diberitakan sebelumnya, Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar. Terdakwa juga memperkaya Wakil Kepala Korlantas Polri Didik Purnomo sebesar Rp50 juta. Sementara Budi Susanto selaku direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi mendapat bagian sebesar Rp93,3 miliar, Sukotjo Satro Negoro Bambang selaku Direktur PT ITI sebesar Rp3,9 miliar. Primkopol Mabes Polri juga diperkaya sebesar Rp15 miliar.


Ulah Djoko Susilo itu merugikan negara sebesar 144,9 miliar atau subsider sebesar Rp121,3 miliar dan 59 sen sesuai pemeriksaan BPK. Atas perbuatannya, Djoko didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya