MA Hukum Pengusaha yang Bayar Upah Buruh di Bawah UMR

Gayus Lumbuun.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Mahkamah Agung menghukum pengusaha asal Surabaya, Tjioe Christina Chandra, satu tahun penjara, dan denda Rp100 juta. Christina terbukti bersalah membayar gaji 53 karyawan dibawah Upah Minimum Regional.
BMW Cetak Sejarah Baru di Indonesia

Hal ini disampaikan Gayus Lumbuun, hakim agung yang turut menangani perkara itu di Gedung Mahkamah Agung, Rabu 24 April 2013. "Pengusaha itu terbukti menyalahgunakan keadaaan. Di saat negara kita banyak pengangguran, pengusaha menekan buruh," kata Gayus.
Kemenkominfo Mengadakan Chip In “Periksa Fakta Sederhana”

Putusan kasasi ini diketok secara bulat tanpa dissenting opinion pada bulan Maret 2013. Bertindak sebagai Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Zaharuddin Utama, dengan anggota majelis Hakim Agung Surya Jaya dan Hakim Agung Gayus Lumbuun.
Harga Emas Hari Ini 27 April 2024: Emas Antam Kinclong di Akhir Pekan

Majelis hakim menilai Christina telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di mana seorang pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, terancam hukuman pidana minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara. "Itu hukuman mininal untuk terdakwa," ujar hakim agung ini.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Christina. Atas putusan bebas tersebut kemudian Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya