Aliran Dana dari Pengusaha Impor Daging Hingga ke Luthfi Hasan

Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?
Dua tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 24 April 2013. Dua bos PT Indoguna Utama disidang bersama dengan satu berkas dakwaan.

Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia

Tiba di gedung Pengadilan Tipikor, Arya Abdi Effendi tampak lebih tenang dari pamannya, Juard Effendi. Arya alias Dio ini tampak necis dengan kemeja abu-abu sambil menenteng tas kertas merek fesyen terkemuka, Zara. Arya melenggang santai dan keduanya duduk bersebelahan di muka Majelis Hakim Tipikor.
Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya


Saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membacakan dakwaan pun kedua bos perusahaan impor daging ini menyimak dengan seksama.


"Bahwa Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diketahui memberikan uang sejumlah Rp1,130 miliar kepada Ahmad Fathanah dari Rp40 miliar seperti yang dijanjikan," ujar Jaksa.


Uang tersebut diketahui akan diberikan Ahmad Fathanah kepada Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Dengan maksud agar Luthfi Hasan selaku penyelenggara negara tersebut untuk berbuat sesuatu.


"Pemberian uang digunakan untuk memanfaatkan kedudukannya mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian untuk rekomendasi kuota impor daging," kata jaksa.


Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Purnomo Edi Santosa, dengan anggota Hakim Amin Ismanto, Gosen Butarbutar, Hendra Yospin, dan Alexander Marwoto.


Kasus suap impor daging ini bermula dari operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Jakarta. Saat itu penyidik menangkap tiga orang saat sedang menyerahkan uang suap senilai Rp1 miliar. Ketiga orang itu yakni, Arya Abdi Effendi, Juard Effendi dan Ahmad Fathanah. Sementara satu orang lainnya, Luthfi Hasan Ishaq ditangkap di kantor DPP PKS.


KPK menyatakan, keberhasilan operasi ini merupakan hasil penyelidikan dan laporan masyarakat. Bahkan KPK diketahui memiliki rekaman percakapan pihak-pihak dalam kasus suap impor daging. (adi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya