Rencanakan Pembunuhan, Prada Mart Azzanul Divonis Mati

Prada Mart Azzanul Ihwan saat menghadapi vonis
Sumber :
VIVAnews
Pasukan AS di Irak dan Suriah Kena Bombardir Roket Selama 24 Jam
- Prada Mart Azzanul Ihwan, terdakwa pembunuhan Hj Opon (39) dan Sinta Mustika (19) serta janin berusia 8 bulan, Rabu 24 April 2014 divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dan dipidana atas pembunuhan berencana terhadap ibu dan anak di Garut, Jawa Barat.

Corn Imports Down to 450 Thousand Tons

Dengan muka tegang dan harus berdiri selama 4,5 jam, Prada Mart Azzanul Ihwan, dengan seksama mendengar vonis yang dibacakan Hakim ketua Pengadilan Militer Bandung II - 09 Letkol (CHK) Sugeng Sutrisno.
2 Helikopter Militer Malaysia Tabrakan dan Hancur, 10 Prajurit Tewas


"Dengan ini mengadili dan menyatakan terdakwa Prada Mart  Azzanul Ihwan terbukti secara sah dan meyakinkan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap anak, dengan pidana pokok hukuman mati. Vonis ini ditetapkan di majelis pengadilan militer Bandung II-09, hakim ketua Letkol CHK Sugeng Sutrisno," kata hakim ketua dalam amar putusannya.


Dalam putusannya, hakim menolak pembelaan terdakwa karena perbuatan menghilangkan nyawa orang lain. Tindakan terdakwa jelas merugikan pribadinya dan kesatuan TNI.


Hakim menyampaikan bahwa keputusannya diambil setelah ada pertimbangan, bukan karena unsur balas dendam atau tekanan dari pihak lain. Keputusan itu diambil berdasarkan untuk menegakan keadilan dan memberikan efek jera kepada individu lain.


"Untuk hal yang meringankan tidak ada. Meski setelah memperhatikan sikap terdakwa selama menjadi anggota TNI AD 3 tahun, tapi tidak menemukan yang dapat meringankan terdakwa," katanya.


Sementara yang memberatkan, ada dua aspek, yakni aspek militer dan keadilan. Aspek militer karena terdakwa dilatih untuk berperang, melindungi kelangsungan hidup rakyat, bukan untuk membunuh rakyat.


"Mencoreng citra TNI AD khususnya kesatuan terdakwa. Aspek keadilan masyarakat nilai kearifan lokal, bertentangan dengan norma agama, perbuatan sangat sadis, tidak layak seperti hidup manusia. Selain itu, perbuatan dilakukan sengaja dan dalam keadaan sadar serta direncanakan," terang hakim.


Prada Mart sebelumnya dituntut oditur (jaksa) selama 20 tahun penjara dan dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan primer terhadap terdakwa kita terapkan Pasal 340 KUHP, dalam kualifasi pembunuhan berencana. Dengan Pasal subsider 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang  penganiayaan yang mengakibatkan kematian.


Dakwaan kedua yang diterapkan yakni Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 1 butir 1 UU no.23 tahun 2002. Melakukan kekejaman dan ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dan mengakibatkan kematian.


Pengertian anak adalah termasuk anak yang berada di dalam kandung sesuai Pasal 1 butir 1. Pasal ini dikenakan terdakwa membunuh juga janin yang berusia 8-9 bulan di dalam kandungan Sinta Mustika selaku korban yang minta pertanggungjawaban kehamilan karena perbuatan Prada Mart. (umi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya