Kejaksaan Agung: Eksekusi Susno Sesuai Prosedur

Susno Duadji dibawa ke Mapolda Jabar untuk dilindungi.
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews
RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi
– Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno Duadji, Rabu 24 April 2013, setelah mantan Kapolda Jawa Barat itu mendapat perlindungan dari Polda Jabar. Alih-alih dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung untuk dijebloskan ke tahanan, Susno justru diamankan ke Mapolda Jabar.

PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik

Rekan separtai Susno, Yusril Ihza Mahenra, menuduh eksekusi atas Susno itu cacat hukum. Namun hal itu dibantah oleh Kejaksaan Agung. “Jaksa melakukan perintah Undang-undang. Jangan timbul multitafsir atas pelaksanaan putusan pengadilan ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Mulyadi, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.
Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM


Dengan demikian, kata Untung, eksekusi terhadap Susno Duadji hari ini di kediaman pribadinya, Resor Dago Pakar Nomor 6 Bandung, Jawa Barat, sudah sesuai prosedur. Dalam pelaksanaan eksekusi, jaksa melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 8899. Penangkapan itu juga sudah sesuai dengan Pasal 270 Hukum Acara Pidana.


Untuk diketahui, Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan MA itu, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Namun Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Alasan Susno


Susno mengatakan menerima surat panggilan eksekusi. Namun menurut dia, eksekusi tersebut hanya mengharuskannya membayar biaya perkara Rp2.500. “Putusan MA sudah jelas sekali menolak kasasi saya. Kemudian, saya tidak dinyatakan bersalah dan saya diwajibkan membayar biaya perkara, bukan denda,” kata Susno.


Dia juga menambahkan, apabila kasasi ditolak MA, putusan kembali ke Pengadilan Tinggi. Padahal, Susno melanjutkan, dalam putusan Pengadilan Tinggi terhadap dirinya, tidak ada perintah untuk segera masuk penjara, sehingga putusan itu tidak memenuhi syarat dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k. Artinya, kata Susno, putusan semacam itu batal demi hukum. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya