Kejaksaan Agung Desak Polisi Segera Penjarakan Susno

Susno Duadji dibawa ke Mapolda Jabar untuk dilindungi.
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng

VIVAnews - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Ari Mulyadi mendesak polisi untuk segera memenjarakan atau mengeksekusi mantan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Menurut Untung, kasus yang dihadapi oleh Susno didasarkan pada penelitian kepolisian. Kata dia, sudah tidak ada alasan lagi mantan Kabreskrim Polri itu tidak secepatnya dieksekusi.

"Mudah-mudahan di Polda Jabar bisa melakukan eksekusi. Saya kira ini berawal dari penelitian kepolisian. Mau tidak mau polisi harus melakukan eksekusi. Kalau belum sampai ke lapas, belum bisa dikatakan sudah dieksekusi," ujar Untung di kantornya, Rabu 24 April 2013.

Walaupun tersangka dan pengacaranya menolak untuk dieksekusi. Tapi sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung, di mana kasasi Susno ditolak, sudah menjadi bukti kuat untuk segera melakukan eksekusi.

"Kita lihat bahwa pengacara maupun terpidana yang bersangkutan merasa putusan eksekusi tidak bisa dilaksanakan. Padahal Mahkamah Agung menolak kasasi. Tentu Jaksa melakukan putusan hukuman penjara tiga tahun enam bulan," ujarnya

Dukung Eksekusi

Ketua Komisi III Bidang Hukum DPR, Gede Pasek Swardika mengatakan, dalam Undang-undang jelas disebutkan kewenangan mengeksekusi berada di tangan jaksa. Sehingga, semua harus patuh pada jaksa termasuk polisi yang menghalang-halangi proses eksekusi.

"Undang-undang mengatur kewenangan eksekusi ada di kejaksaan. Sehingga semuanya harus patuh. Termasuk polisi," kata Pasek, Rabu 24 April 2013.

Jika ada penafsiran putusan yang tidak benar, kata Pasek, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum.

Hal senada juga diungkapkan  Hifdzil Alim, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta. "Susno Duadji seharusnya mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA). Semua sudah melalui proses peradilan. Kalau Susno membangkang menunggu pengacara, itu artinya menghalang-halangi proses hukum," kata dia.

Hifdzil menyebut, hukumnya wajib bagi kejaksaan  menjalankan putusan MA. Bahkan, jika ada kesulitan di lapangan dalam upaya eksekusi,maka kejaksaan sesuai hukum bisa meminta pengamanan dari kepolisian. "Ini kasus sudah cukup lama, akan memberi preseden buruk atas penegakan hukum jika Susno gagal dieksekusi," kata dia.

Untuk diketahui, Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Dia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara.

Lalu, Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.500.

Selain itu, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. (eh)

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang
Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024