Suap Izin Kuburan: KPK Periksa Wakil Bupati Bogor

Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher
Sumber :
  • ANTARA/Gontang
VIVAnews
Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman, dalam kasus suap izin lahan pemakaman bukan umum di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 25 April 2013. Dalam kasus ini, Karyawan diperiksa sebagai saksi untuk lima tersangka.

Hadiri Buka Puasa Partai Golkar, Prabowo-Gibran Duduk Semeja dengan Airlangga

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk semua tersangka," kata Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK.
Jumat Agung, Presiden Jokowi Ajak Resapi Makna Pengorbanan Yesus Kristus


Kedatangan Karyawan, di kantor KPK sempat luput dari pengamatan para pewarta yang sudah menunggu sejak pagi. Dia tiba di gedung sekitar pukul 10.00 WIB. Pantauan VIVAnews, Karyawan yang mengenakan batik biru itu terlihat duduk di ruang lobi menunggu panggilan untuk pemeriksaan.


Dalam kasus yang sama, hari ini penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Bogor. Mereka adalah Bambang Sukmananto Kepala Perhutani Unit III Jabar-Banten, Zeki Zakaria Kepala Suku Bidang Non Usaha Badan Perizinan Kab Bogor, Tina Suprihatna Koordinator Reklame Badan Perizinan Kab Bogor, Udin Syamsuddin Kepala Badan Perizinan Terpadu Kab Bogor, Rahmat Mulyana Kepala Suku Dinas Bidang BPT Kab Bogor.


Selain itu, Yatno sopir kepala Bappebti, Eni Baiti Sarah Sekretaris Kepala Bappebti, Masfufah Kepala Kantor Kas Bank Windu Rawamangun dan Roni Sukmana Kasie Pemakaman DKP Pemkab Bogor. Mereka semua diperiksa sebagai saksi untuk lima tersangka.


Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Masing-masing dijerat dengan pasal berbeda. Untuk Usep, pegawai pemkab Bogor dan Listo Welly, pegawai honorer pemkab Bogor, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Untuk pihak swasta, Nana dan Sentot, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.


Terakhir, Ketua DPRD Bogor Iyus Djuher, dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp800 juta. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya