Pengacara Susno Ancam Layangkan Surat ke Dewan HAM PBB

Mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Risma dan Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi, Budi Arie: Jangan Didramatisir
- Tim pengacara mantan Kabareskrim Susno Duadji akan melayangkan surat ke Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB.

Instruksi Irjen Karyoto ke Jajarannya Pastikan Rangkaian Perayaan Paskah Kondusif

Sikap ini terpaksa dilakukan karena tim pengacara menilai, saat ini jaksa eksekutor sudah mulai menghimpun opini publik yang tidak sesuai dengan fakta hukum terhadap kliennya.
Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya


"Saya akan buat surat resmi ke HAM PBB. Karena ini pemerkosaaan hak asasi manusia terhadap klien kami, saya minta ini disidangkan ke PBB," kata Pengacara Susno, Fredrich Yunadi kepada
VIVAnews
, Minggu, 28 April 2013.


Menurut Fredrich, sejak awal Susno dan tim pengacara menolak eksekusi jaksa. Sebab petikan vonis Mahkamah Agung (MA) tidak mencantumkan perintah bahwa terpidana tetap ditahan. Sehingga, Fredrich berpendapat, sebagaimana dalam Pasal 197 ayat 1 KUHAP, meskipun MA menolak kasasinya, putusan itu batal demi hukum.


"Bila putusan hakim yang menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, tapi tidak ada dalam amar putusan harus ditahan atau tidak ada perintah tetap ditahan, maka ini tidak bisa dipenuhi dan putusan ini batal demi hukum. Ini MA sudah tahu,
kok
pura-pura lupa," katanya.


Dia menambahkan, pihaknya akan melampirkan bukti-bukti perkara Susno dalam surat yang dikirimkan ke Dewan HAM PBB. Surat tersebut pada intinya meminta agar Dewan HAM PBB  mengundang pemerintah Indonesia untuk menjelaskan duduk perkara ini.


"Memalukan memang, tapi tidak ada jalan lain. Senin atau Selasa ini akan kami kirim," ujarnya.


Susno merupakan terpidana 3,5 tahun penjara dalam korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Namun saat hendak dieksekusi jaksa, Susno dan tim pengacaranya menolak. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya