Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Gugat Mabes Polri

Antasari Azhar dan istrinya, Ida Laksmiwati, di gedung MK.
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar  menggugat Mabes Polri dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana kasus pembunuhan itu mempersoalkan kasusnya yang dia nilai dipetieskan Polri.

Kurniawan Adi Nugroho selaku pengacara Antasari menjelaskan, kliennya pernah melaporkan dugaan pidana UU ITE ke Mabes Polri pada 2011. Dalam laporannya saat itu, Antasari melampirkan bukti bahwa tidak pernah ada pesan singkat (SMS) bernada ancaman dari telepon selulernya ke telepon seluler milik Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP

Seperti diketahui, Nasrudin kemudian ditemukan tewas ditembaki orang tak dikenal dalam mobilnya, 14 Maret 2008. Dan, dalam kasus itu.

Kurniawan menjelaskan, jaksa menjerat Antasari dalam pembunuhan itu dengan bukti SMS ancaman tersebut. "Ternyata, dalam sidang terungkap, tak ada SMS ancaman dari HP Antasari. Ini berdasarkan data record telepon seluler Antasari dari provider," jelas Kurniawan saat dihubungi VIVAnews.

Bukti tidak adanya SMS ancaman dari HP Antasari, imbuhnya, sangat berpengaruh besar pada kasus pembunuhan Nasrudin yang menjerat Antasari. "Tapi, oleh Mabes Polri, kasus ini tidak diusut. Antasari pun tidak pernah diperiksa sebagai saksi," jelasnya.

Kubu Antasari menilai ada unsur pembiaran kasus yang dilaporkan Antasari 2011 lalu. "Kami pun menggugat Mabes Polri karena tidak menindaklanjuti laporan Antasari itu," jelasnya.

Hari ini, Kurniawan mendaftarkan gugatan Antasari itu ke PN Jakarta Selatan. "Semoga di sidang perdana, Antasari bisa hadir," kata dia. (umi)

Xabi Alonso

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Keinginan Liverpool mendatangkan Xabi Alonso untu musim depan nampaknya menjadi semakin kecil. Karena dikabarkan pelatih asal Spanyol itu mau bertahan di Bayer Leverkusen

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024