Kasasi Ditolak, Afriani "Xenia Maut" Dipenjara 15 Tahun

Afriyani Divonis 4 Tahun
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur
Mahkamah Agung menolak kasasi sopir "Xenia Maut", Afriyani Susanti. Dengan demikian, Afriyani tetap harus menjalani hukuman penjara selama 15 tahun.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Putusan ini diketok pada 25 Maret 2013 lalu oleh Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, dengan anggota Sri Murwahyuni dan Salman Luthan. "Putusan diketok secara bulat, tanpa
Holding BUMN InJourney Siap Sambut Mudik dan Libur Lebaran 2024
dissenting opinion ," ujar Ketua Majelis Kasasi, Artidjo Alkostar, Senin malam, 29 April 2013.


Majelis menilai bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi telah mempertimbangkan hal-hal yuridis dengan benar. "Oleh karenanya, majelis kasasi menolak kasasi yang diajukan Afriyani," ungkap dia.


Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2013 lalu menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Afriyani Susanti.


Majelis Hakim menyatakan Afriyani terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban meninggal. Putusan itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.


Afriyani juga divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus penggunaan dan kepemilikan narkoba.


Akibat pengaruh narkoba itu, dia menabrak sembilan orang hingga tewas. Majelis hakim menyatakan Afriyani terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) tentang penyalahgunaan narkotik bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya