La Ode: Susno Diduga Manfaatkan Jaringan Polisi Hingga Hakim

Susno Duadji Dibebaskan
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri yang menjadi terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008, Komisaris Jenderal Pol (Purn) Susno Duadji, kini menghilang.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Ia menolak untuk dieksekusi kejaksaan yang hendak menjebloskannya ke tahanan sesuai putusan pengadilan yang memvonis Susno 3 tahun 6 bulan penjara.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah RI, La Ode Ida, di Jakarta, Selasa 30 April 2013, menduga Susno memanfaatkan jaringannya di kepolisian dan jajaran hakim guna bersembunyi dan menghindari eksekusi kejaksaan. La Ode berpendapat, Susno merupakan bentuk konspirasi penegak hukum untuk melindungi koruptor.

“Mustahil aparat tak tahu di mana Susno berada, apalagi jajaran kepolisian. Tapi, karena hendak dilindungi, mereka seolah-olah tak tahu-menahu,” kata La Ode.

Kepolisian merupakan bagian dari kolega Susno, sehingga menurut La ode, mau tak mau sebagian petugasnya secara emosional cenderung membela mantan Kapolda Jawa Barat itu.

Sementara itu, La Ode juga menyoroti proses hukum mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung. “Ini terindikasi dari putusan yang abu-abu. Dalam kaitan ini, pengacara sangat berperan,” ujar dia.

Namun, Susno Duadji membantah sengaja menghilang, apalagi melarikan diri. Dalam video yang diunggah oleh akun Yohana Celia pada 29 April 2013, Susno Duadji mengatakan saat ini berada di daerah pemilihan I Jawa Barat, di mana ia menjadi bakal calon anggota legislatif dari Partai Bulan Bintang.

Penyewaan Kendaraan Listrik Laris Manis, Laba Bersih TBS Energi Utama 2023 Naik 77,8 Persen

“Saya tidak akan lari dari tanggung jawab,” kata Susno dalam video itu.

Susno mengatakan, ia sengaja tidak muncul di muka umum untuk menghindari eksekusi liar oleh Kejaksaan Agung. Ia berpendapat, eksekusi jaksa di rumahnya di Bandung pada Rabu, 24 April 2013, dilakukan tanpa dasar hukum. “Jaksa telah mempertontonkan eksekusi tanpa dasar hukum. Putusan perkara saya semua batal demi hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Susno mengatakan, surat putusan pengadilan hanya mengharuskan dia membayar biaya perkara Rp2.500. “Putusan MA sudah jelas sekali menolak kasasi saya. Kemudian, saya tidak dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar biaya perkara, bukan denda,” kata Susno.

Apabila kasasi ditolak MA, putusan kembali ke Pengadilan Tinggi. Padahal, Susno melanjutkan, dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap dirinya, tidak ada perintah bagi dia untuk segera masuk penjara, sehingga putusan itu tidak memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam Pasal 197 ayat 1 huruf k. Artinya, menurut Susno, putusan semacam itu batal demi hukum. (art)

Brandon Salim dan Dhika Himawan

Effort Banget, Begini Proses Lamaran Brandon Salim dan Dhika Himawan yang Penuh Kejutan

Proses kejutan untuk melamar Dhika Himawan cukup panjang, pertama-tama, Brandon Salim meminta restu pada orang tua Dhika Himawan pada 29 Februari 2024

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024