Korupsi SIM, Djoko Susilo Sampaikan Nota Keberatan

Djoko Susilo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor
Sumber :
  • ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial
- Sidang perkara korupsi pengadaan Simulator SIM Korps Lalu Lintas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan terdakwa Djoko Susilo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 30 April 2013.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan eksepsi terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Djoko melalui tim kuasa hukumnya menyatakan siap menyampaikan keberatan atas tuduhan jaksa KPK.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024


"Kami akan membantah. Nanti akan kami sampaikan, ikuti saja," kata Kuasa Hukum Djoko, Juniver Girsang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.


Menurut Juniver, pihaknya sudah menyiapkan semua bantahan atas dakwaan JPU. "Nanti lihat bersama-sama di persidangan," ujarnya.


Sementara itu, mantan Gubernur Akademi Kepolisian Semarang itu tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.30 pagi. Djoko yang mengenakan baju tahanan KPK enggan berkomentar, Djoko langsung masuk menuju ruang tunggu terdakwa.


Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek Simulator SIM di Korlantas Polri. Djoko Susilo dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 55 ayat (1) KUHP.


Jenderal Polri itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, KPK menduga Djoko melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.


Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp32 miliar.Yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp144.984.207.936 miliar atau subsider sebesar Rp121.330.768.863 dan 59 sen sesuai pemeriksaan BPK. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya