Sumber :
- ANTARA/Fanny Octavianus
VIVAnews
Baca Juga :
Nonton Langsung di Qatar, Fitri Carlina Menangis Saat Timnas Indonesia Menang Lawan Korea Selatan
Dalam keberatannya, Hotma mengatakan, pemberitaan yang selama ini dilansir oleh media massa melalui juru bicara KPK, Johan Budi telah membuat terdakwa merasa dihakimi. Padahal saat itu, persidangan belum dilakukan.
"Kami khawatir pengadilan tidak berdiri tegak ditengah, tapi condong pada penghakiman pada terdakwa," kata Hotma saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dampak dari penggalangan opini itu lanjut Hotma, banyak orang seperti pakar dan penggiat antikorupsi ikut menghakimi terdakwa. Hotma menuding para pakar dan penggiat antikorupsi itu sengaja mencari sensasi dari kasus yang menimpa kliennya.
Sementara itu, Hotma menilai, dakwaan jaksa KPK cacat hukum. Karena saat terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 Juli 2012, hanya berdasarkan keterangan seorang saksi Sukotjo Bambang. Bahkan, dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) Djoko Susilo menyebutkan alat bukti hanya surat keterangan saksi dan surat-surat.
"Jadi sangat prematur yang hanya berdasarkan dokumen-dokumen itu untuk menetapkan Djoko sebagai tersangka. Sprindik itu sangat prematur," ujar Hotma.
Di samping itu, Hotma menuturkan, terdakwa Djoko Susilo mengeluhkan perlakuan penyidik KPK selama ditahan di rutan Guntur. Terdakwa kata Hotman, sering diperiksa KPK tanpa ada surat panggilan pemeriksaan yang sah dan tanpa memberitahu penasehat hukum.
Jasa Djoko Susilo
Terlepas dari kasus korupsinya, dalam paparan eksepsi Djoko, tim kuasa hukum mengatakan, terdakwa Djoko Susilo mempunyai banyak kontribusi untuk institusi Polri dan negara.
Menurut Hotma, terdakwa yang pertama kali mencetus adanya Traffic Management Centre (TMC) untuk peningkatan layanan lalu lintas. Kemudian, terdakwa yang mencetuskan pelayanan SIM keliling dan sistem NTMC.
"Atas prestasinya itu, dia pernah dapat penghargaan dari Presiden dan Kapolri," tegas Hotma. (adi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam keberatannya, Hotma mengatakan, pemberitaan yang selama ini dilansir oleh media massa melalui juru bicara KPK, Johan Budi telah membuat terdakwa merasa dihakimi. Padahal saat itu, persidangan belum dilakukan.