Irjen Djoko Susilo Protes Sejumlah Aset Miliknya Disita KPK

Djoko Susilo Menjalani Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Meyakini Kebangkitan Marc Marquez di MotoGP Spanyol 2024
- Terdakwa kasus korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo menyatakan keberatan dengan tindakan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen proyek Simulator SIM tahun anggaran 2011 di Gedung Korlantas Polri beberapa waktu lalu.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumatera Utara

"KPK telah melakukan tindakan yang berlebihan,
Sama-sama dari Luar Kota, Anies-Cak Imin Baru Silaturahmi Lebaran di H+6 Idul Fitri
overacting , melebihi tugas dan kewenangan yang diberikan oleh hukum," kata Kuasa Hukum Djoko, Hotma Sitompul saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 30 April 2013.


Menurut Hotma, tindakan yang dilakukan KPK melanggar ketentuan Hukum Acara Pidana. Di mana KPK telah bertindak membongkar, menggeledah dan mengobrak- abrik  semua barang dan dokumen yang sama sekali tidak terkait dan tidak tersangkut paut dengan tindak pidana yang dituduhkan pada terdakwa.


"Perilaku dan tindakan penyidikan yang dilakukan KPK tersebut sama sekali tidak mencerminkan penghargaan, koordinasi dan supervisi,  terhadap Korlantas Polri sebagai sesama institusi penegak hukum," ujarnya.


Sementara itu, terkait penyitaan sejumlah aset milik Djoko Susilo dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hotma menilai KPK telah bertindak di luar kewenangannya. Sebab penyitaan aset terdakwa oleh KPK tidak berhubungan dengan pokok perkara yang disangkakan.


"Bahwa tindak pidana asal yang disangkakan kepada terdakwa sehingga dikenakan tindak pidana pencucian uang adalah dugaan tindak pidana Korupsi Simulator SIM R-2 dan R-4 tahun Anggaran 2011," ungkap Hotma.


Dari segi waktu terjadinya tindak pidana asal, maka semua harta yang diduga diperoleh sejak tahun 2011, menurut KPK kata Hotma, dapat diduga merupakan hasil upaya pencucian uang."Namun faktanya KPK telah menyita sejumlah besar harta-harta lain milik Terdakwa, yang kepemilikannya diperoleh sebelum tahun 2011, yang sama sekali tidak terkait dengan dugaan perkara Korupsi Simulator Sim R-2 dan R-4 tahun anggaran 2011," ucapnya


"Tindakan-tindakan KPK tersebut jelas merupakan tindakan yang melampaui wewenang dan sangat melanggar hukum," tegas Hotma.


Untuk kasus pencucian uang Djoko, KPK telah menyita sebanyak 41 aset milik Djoko Susilo. Hal itu terdiri dari 28 aset tanah dan bangunan, tiga SPBU, empat unit mobil dan enam unit bus. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya