Susno Duadji Minta Perlindungan Komnas HAM

Susno Duadji Dibebaskan
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Pengacara Susno Djuadi, Fredrich Yunadi, mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM terhadap kliennya, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol (Purn), Susno Duadji, terkait proses eksekusi oleh Kejaksaan terhadap Susno.

“Kami melaporkan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan tim eksekutor Kejaksaan yang memaksakan kehendak untuk melakukan eksekusi paksa,” kata Fredrich di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 30 April 2013.

Fredrich mengatakan, berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, seluruh warga negara berhak mendapatkan perlindungan secara adil sesuai hukum acara yang berlaku. “Tim eksekutor kejaksaan melanggar hukum acara. Berarti kan melanggar Pasal 17. Jadi tim eksekutor telah melanggar hak asasi klien kami,” ujar Fredrich.

Ia menyatakan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 197 ayat 1 huruf K dan L, menyebutkan sebuah putusan batal demi hukum jika tidak mencantumkan perintah penahanan. Namun, kata Fredrich, tim eksekutor memaksakan eksekusi terhadap Susno seolah-olah Pasal 197 huruf K dan L tidak berlaku. “Mereka sudah melakukan pelanggaran hukum yang berat. Jadi hak asasi klien kami terganggu,” kata dia.

Pasal 197 ayat 1 huruf K menyatakan, putusan harus mencantumkan perintah agar terdakwa ditahan, tidak ditahan, atau dibebaskan. Sementara Pasal 197 ayat 2 menyatakan putusan yang tidak mencantumkan perintah tersebut batal demi hukum. “Jadi tidak ada perintahnya kalau kasasi ditolak, maka kembali ke putusan,” ujar Fredrich.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang dijadikan dasar kejaksaan, dipertanyakan oleh pengacara Susno itu. “MK membatalkan Pasal 197 huruf pada 22 November 2013. Padahal MK tidak punya wewenang dalam masalah peradilan umum,” kata Fredrich.

Fredrich berharap, tim eksekutor kejaksaan tunduk pada ketentuan KUHAP. “Coba bayangkan kalau negara kita tanpa hukum, hanya menjalankan kekuasaan. Mau dibawa ke mana negara kita?” kata dia.

Fredrich mengatakan, Susno sempat berpesan padanya untuk terus melakukan pembelaan. “Pesan itu yang membuat tim mengajukan permohonan perlindungan pada Komnas HAM,” ujarnya.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Menurut Fredrich, pertemuan dengan Komnas HAM hari ini akan dilaporkan kepada kliennya, Susno.

Namun, Fredrich tak mau mengungkapkan bagaimana caranya berkomunikasi dengan Susno yang saat ini berstatus buron. “Kami berkomunikasi melalui beberapa tahapan, tak bisa secara langsung,” kata dia.

Fredrich menegaskan, sampai saat ini ia tidak tahu mengenai keberadaan Susno.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024