Ketua MA: Putusan Susno Tak Perlu Fatwa

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVAnews - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menegaskan tidak perlu fatwa MA terkait putusan mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji. Putusan pidana bagi Susno, sudah jelas.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

"Diminta fatwa pun, kami sama dengan isi putusan. Jadi apalagi yang dimau?" kata Hatta usai acara wisuda purnabakti 10 hakim agung, di gedung MA, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2013.

Menurut Hatta, kesalahan nomor dalam putusan Susno sebetulnya bukan halangan untuk eksekusi. Karena itu, ke depan, MA akan membuat program dan pembinaan agar kesalahan serupa tidak terulang.

Ia mengingatkan agar semua hakim membaca baik-baik isi putusan, identitas, serta pertimbangan pada amar putusan. "Kami punya progam di seluruh provinsi untuk mensosialisasikan, sekaligus memberi pembinaan supaya kesalahan-kesalahan kecil seperti itu jangan terulang lagi," ungkap dia.

Hatta mencontohkan di Pengadilan Negeri Limboto, Gorontalo, pernah terjadi kesalahan huruf pada nama, dan itu dijadikan celah oleh narapidana. "Terpidana bilang itu bukan nama dia, padahal maksudnya jelas nama dia. Celah-celah seperti itu harus kita tutup," kata Hatta.

Taat hukum

Hatta pun mengimbau agar Susno sebaiknya melaksanakan putusan kasasi dan bersedia dieksekusi. Sebab, jika Susno terus menghindar justru akan menurunkan kredibilitasnya.

"Sebagai warga negara yang baik, lebih baik dia laksanakan putusan itu. Taat pada hukum, laksanakan saja," tegasnya.

Dalam putusan kasasi, kata dia, Mahkamah Agung tidak perlu mencantumkan perintah penahanan lagi. "Tidak usah ada perintah, karena putusan yang sudah inkraht harus dilaksanakan, tidak perlu lagi ada perintah untuk penahanan.  Itu otomatis, begitu diserahkan pada jaksa selaku eksekutor, jaksalah yang melaksanakan," jelasnya.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Rabu pekan lalu, Susno menolak eksekusi karena menilai putusan MA batal demi hukum setelah tidak mencantumkan perintah penahanan bagi dirinya. Susno mendasarkan argumennya tersebut pada KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf K.

Aturan ini berbunyi: Surat putusan pemidanaan memuat: k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

Ironi Perburuan Badak Jawa di Kawasan Konservasi Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 280 Juta

Susno kemudian membuat video dan mengunggahnya di situs berbagi, Youtube, 29 April lalu. Dalam video berdurasi sekitar 15 menit itu, (umi)

Tunggal putra Indonesia Jonatan Christie

Jadwal dan Siaran Langsung Tim Bulutangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024

Kejuaraan bulutangkis bergengsi Thomas & Uber Cup 2024 kembali digelar. Ajang prestisius ini akan kembali mempertemukan 16 negara dengan tim-tim terbaik bulutangkis dari

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024