Mantan Ketua MA: Susno Duadji Terpojok, Selalu Cari Alasan

Mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Ada Luka di Dada hingga Leher pada Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari
Mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa menegaskan, putusan soal perkara Susno Duadji sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan.

Sopir Bus yang Ajak Makan 30 Penumpang di Rumah Mertuanya saat Lebaran dapat Rp100 Juta

Kesalahan nomor dalam putusan sebetulnya bukan halangan untuk tetap mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri itu.
Ada Apa di Kota Isfahan Iran yang Baru Saja Diserang Israel?


"Jadi sebenarnya alasan-alasan yang dikemukakan oleh Susno maupun para pengacara sama sekali tidak memiliki landasan hukum, tidak punya dasar sama sekali. Memang setiap orang yang terpojok selalu mencari alasan," ujar Harifin usai menghadiri Wisuda Purnabakti 10 hakim agung, di gedung MA, Jakarta, Rabu, 1 Mei 2013.


Menurut Harifin, setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak bisa dibatalkan. Jadi Mahkamah Agung tidak perlu memberi fatwa terhadap putusan itu.


"Menurut saya, MA tidak salah dalam persoalan itu dan tidak perlu mengeluarkan fatwa. Karena putusan ini sendiri sudah jelas. Jadi kalau orang yang memperdebatkan pasal-pasal seperti itu, tentu kita berdebat kusir namanya," tuturnya.


Hal senada disampaikan Ketua MA, Hatta Ali. Ia mengimbau agar Susno sebaiknya melaksanakan putusan kasasi dan bersedia dieksekusi. Sebab, jika Susno terus menghindar justru akan menurunkan kredibilitasnya sebagai mantan penegak hukum.


"Sebagai warga negara yang baik, lebih baik dia laksanakan putusan itu. Taat pada hukum, laksanakan saja," ucapnya.


Rabu pekan lalu, Susno menolak eksekusi karena menilai putusan MA batal demi hukum setelah tidak mencantumkan perintah penahanan bagi dirinya.


Susno kemudian membuat video dan mengunggahnya di situs
Youtube
, 29 April lalu. Dalam video berdurasi sekitar 15 menit itu,


Tim kuasa hukum Susno Duadji berencana meminta fatwa Mahkamah Agung terhadap putusan Susno yang dinilai multitafsir. Mereka berharap fatwa MA nantinya bisa memberikan kepastian hukum terhadap putusan. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya