Sumber :
- Antara/Yudi Mahatma
VIVAnews -
Kejaksaan Agung menilai peristiwa penghalangan eksekusi mantan Kabareskrim, Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji mengarah pada tindakan pidana.
"Kita sedang evalusai peristiwa itu. Ya kalau memenuhi syarat-syarat unsur pidana kan bisa saja dilanjutkan prosesnya," kata wakil Jaksa Agung, Darmono, di Kejagung, Rabu 1 Mei 2013.
Baca Juga :
Prediksi Serie A: Cagliari vs Juventus
"Kita sedang evalusai peristiwa itu. Ya kalau memenuhi syarat-syarat unsur pidana kan bisa saja dilanjutkan prosesnya," kata wakil Jaksa Agung, Darmono, di Kejagung, Rabu 1 Mei 2013.
Namun, ia mengaskan saat ini kejaksaan tetap fokus pada pencarian Jenderal bintang tiga ini. "Sampai sekarang tim eksekutor masih jalan mudah-mudahan segera dapat," katanya.
Kejaksaan terus melakukan pemantauan dan mempelajari informasi yang masuk. Termasuk masukan dari tim telematika yang melacak keberadaan Susno melalui situs youtube.
Saat ditanya mengenai informasi keberadaan Susno di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ia enggan berkomentar. "Mudah mudahan segera dapat. Doakan ya," ujarnya.
Terkait orang kuat dikepolisian yang diduga ada di belakang mantan Kapolda Jawa Barat ini, ia enggan menjawab juga. Bahkan, saat ditanya ada tidaknya hubungan kedatangan Mantan kepala BNN Goris Mere ke kantor Kejaksaan Agung ia hanya menjawab singkat. "Saya tidak tahu. Saya tidak ketemu beliau," katanya. (sj)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Namun, ia mengaskan saat ini kejaksaan tetap fokus pada pencarian Jenderal bintang tiga ini. "Sampai sekarang tim eksekutor masih jalan mudah-mudahan segera dapat," katanya.