Pengacara Bantah Cetuskan Ide Video Susno di YouTube

Susno Duadji Bergabung ke Partai Bulan Bintang
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kemunculan Susno Duadji yang sedang buron di laman YouTube, Senin 29 April 2013 lalu mengejutkan publik. Dalam video berdurasi 15 menit 34 detik tersebut, terpidana dua kasus korupsi itu melakukan 'pembelaan'. Ia  menilai upaya eksekusi kejaksaan merupakan eksekusi liar tanpa dasar hukum.

Terkait diunggahnya video tersebut, Ketua Tim Pengacara Susno Duadji, Friedrich Yunadi membantah itu adalah ide dari pihak pengacara.

"Kalau ada saya, pasti saya tentang. YouTube kan tersebar di seluruh dunia. Saya pasti larang. Karena saya tidak akan setuju. Tapi kan beliau sudah unggah, saya mau apa, saya tak bisa berbuat apa-apa," kata Yunadi di Jakarta, Kamis 2 Mei 2013.

Yunadi pun mengaku terkejut dengan kemunculan Susno di YouTube. Meski begitu, dia tak dapat memastikan video rekaman itu adalah inisiatif dari kliennya.

"Sejelek-jeleknya kita, jangan membuka celana dalam kita di dunia internasional dong. Kalau perlu kita berantem di dalam rumah boleh, tapi di luar kita bersatu. Itu kalau menurut saya," tuturnya.

Yunadi yakin sikap Susno itu bukan hendak mencari simpati masyarakat. Dia menilai, Susno hanya ingin memberitahukan apa yang sesungguhnya dialaminya.

Seperti diketahui, Kejaksaan telah menetapkan mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Proses eksekusi yang dilakukan kejaksaan merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni selama 3 tahun 6 bulan. (umi)

Kronologi Anak Isa Bajaj Alami Kekerasan, Kemaluan Ditendang Hingga Berdarah-darah
Polda Riau tangkap tersangka manipulasi suara putusan hakim MK

Manipulasi Putusan MK soal Pilpres Lalu Diunggah di Tiktok, Pria di Riau Diciduk Polisi

Tersangka diamankan berdasarkan hasil patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan postingan akun TikTok yang memanipulasi suara hakim membacakan hasil putusan sidang MK.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024