- ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews - Deputi Gubernur Bank Indonesia, Halim Alamsyah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama sembilan jam. Pejabat bank sentral Indonesia itu dicecar pertanyaan seputar isi rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Rapat tersebut diketahui membahas Pemberian Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada bank Century pada 2008 silam.
"Tadi diperiksa terkait peran saya waktu jadi Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI," kata Halim usai diperiksa di Gedung KPK, Kamis 2 Mei 2013.
Halim Alamsyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya. Halim mengatakan, dia juga ditanya penyidik mengenai analisis dampak sistemik atas pemberian FPJP serta waktu pemberian perintah dari Dewan Gubernur BI.
Menurut dia, terjadi dua kali rapat pada 13-14 November 2008 dan Halim sempat mengikuti rapat KSSK tersebut. Sayangnya, Halim enggan membeberkan pihak yang memerintahkan pemberian FPJP sekaligus pencairan uang untuk Bank Century sebesar Rp 689 miliar itu.
"Saya hadir dalam rapat tersebut. Perubahan itu terjadi pada rapat itu. Tapi ada rapat yang saya tidak ikut," ujarnya.
Sementara itu, Halim enggan menjawab, apakah saat rapat persetujuan pemberian FPJP itu dia hadir atau tidak. Saat itu, diketahui Ketua KSSK adalah Sri Mulyani yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan. Kemudian Gubernur Bank Indonesia saat itu adalah Boediono, Wakil Presiden Indonesia saat ini.