VIDEO: Serahkan Diri, Susno Duadji Ajukan Syarat

Susno Duadji Susno Duadji Menandatangani Surat (Administrasi Lapas)
Sumber :
  • breaking news-tvOne
VIVAnews -
Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika
Jaksa Agung Basrief Arief menjelaskan proses eksekusi Susno Duadji, terpidana 3,5 tahun penjara dalam korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Proses eksekusi ini diawali Kamis sore 2 Mei 2013.

Kemenkominfo Gelar Kegiatan Chip In "Menjadi Warga Digital yang Cakap, Beretika dan Berdaya"

"Kamis sore itu, saya didatangi seorang tamu bernama Haji Untung Sunaryo yang mengaku sebagai penasihat hukum keluarga Susno Duadji," kata Jaksa Agung dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 3 Mei 2013.
Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim


Untung menyampaikan pesan Susno dan kelurga bahwa Susno bersedia dieksekusi. Namun, Susno setidaknya memberikan dua syarat. Lihat videonya di


Pertama, Susno meminta eksekutornya adalah jaksa yang ditunjuk langsung oleh Jaksa Agung. Kedua, Susno minta ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor. Seharusnya, Susno dieksekusi ke LP Sukamiskin Bandung.


"Ini sesuai dengan permohonan yang bersangkutan terdahulu dalam surat tanggal 11 Februari 2013. Kalau bisa ditahan di LP Cibinong," jelas Basrief.

 

Jaksa Agung pun menyetujui proses eksekusi ini, termasuk dia mesti menunjuk jaksa eksekutor untuk Susno Duadji. "Saya tentu menunjuk personil dengan terbatas."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya