Jaksa Agung: Penyitaan Harta Susno Dieksekusi Bulan Ini

Jaksa Agung Basrief Arief Jelaskan eksekusi Susno Duadji
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
- Kejaksaan belum memutuskan penyitaan sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan Dana Pengamanan Pilgub Jabar 2008, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Putusan pengadilan menyatakan Susno harus membayarkan sebesar Rp4,2 miliar dan denda Rp200 juta. Menurut Undang-undang, ada tenggat waktu selama satu bulan untuk membayar uang pengganti kerugian negara dan denda tersebut.
5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?


"Nanti kita tanyakan kepada yang bersangkutan apakah beliau siap bayar uang pengganti atau tidak. kita lihat nanti," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 5 Mei 2013.


Basrief mengatakan, kejaksaan tetap akan mempersiapkan penyitaan aset bulan ini. Namun, kata dia, jika mantan Kabareskrim yang sempat buron itu membayarkan semua kewajibannya, maka kejaksaan tentu tidak akan menyita hartanya.


"Kita lihat dulu dari putusannya," kata dia.


Saat ini jaksa eksekutor masih mempelajari amar putusan pengadilan untuk mengetahui persis terkait uang pengganti yang harus dibayarkan.


Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI dengan 3 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara uang pengganti yang harus dibayar Susno menjadi Rp4,2 miliar.


Bila dalam satu bulan tidak dibayar, maka hartanya bisa disita. Jika harta yang dimiliki Susno tidak mencukupi membayar denda, diganti hukuman penjara selama 1 tahun. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya