Makin Marak Penambangan Pasir Ilegal di Batam

Foto tambang pasir ilegal di Batam
Sumber :
  • Hendra Zaimi(Batam)

VIVAnews - Aktivitas penambangan pasir darat secara ilegal semakin marak di Batam. Salah satunya, lahan kosong di kawasan Batu Besar, Nongsa, seluas 50 hektare kini mulai disulap pelaku penambangan ilegal menjadi kubangan-kubangan besar demi meraih keuntungan pribadi tanpa memikirkan imbas terhadap ekosistem lingkungan dan masyarakat.

Di Kota Batam ada beberapa titik lokasi penambangan pasir darat ilegal, antara lain kawasan Batu Besar, Nongsa, Kabil, Telaga Punggur, Tembesi, Sembulang  dan Tanjung Piayu. Namun penambangan terbesar pasir darat ilegal di Batam terdapat di Kampung Panglong, Batu Besar.

Namun sayang, aktivitas penambangan pasir yang merusak lingkungan dan ekosistem alam ini seolah tak mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemko) Batam ataupun aparat kepolisian setempat. Sebab tambang ilegal ini hanya berjarak satu kilometer dari Mapolda Kepri.

Pantauan di lapangan, penambangan pasir darat ini tak hanya lagi dilakukan di atas lahan milik warga, namun kini sudah merambah ke lahan bakau (mangrove) di kawasan Panglong, Batu Besar sehingga merusak ekosistem alam dimana setiap harinya terlihat puluhan mesin-mesin yang menyedot pasir untuk kemudian dijual.

Satu mesin tambang pasir darat ilegal ini dapat menghasilkan 15 kubik per hari. Sehingga tak menutup kemungkinan kembali tambah menjamur penambang yang akan melakukan aktivitas di sana, sebab dalam satu kubangan terdapat puluhan mesin yang siap menyedot pasir darat.

Penambang pasir ilegal ini membayar uang sebesar Rp 175 ribu perhari untuk setiap mesin kepada pemilik lahan. Di lokasi tambang di Panglong, Batu Besar ada dua lahan tambang yang dimiliki oleh seorang tuan tanah.

Selanjutnya pasir darat ini diangkut menggunakan truk dan dijual kepada usaha toko bahan bangunan di Batam dengan harga berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per truk.

Pemko Batam melalui Dinas Perdagangan dan ESDM telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan tambang pasir darat ilegal ini. Tetapi tim ini hanya sebatas melakukan razia terhadap truk-truk pengangkut pasir yang keluar dari area penambangan.

Warga sekitar yang resah dengan aktivitas tambang ilegal sering melaporkan ke pemerintah. Namun ketika akan ada razia, pelaku penambangan langsung menghilang dan tak ada kegiatan di lokasi tambang.

Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo, ketika dikonfirmasi, Rabu 8 Mei 2013, menyatakan bahwa tim terpadu sudah siap melakukan langkah-langkah untuk memberantas aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Batam.

Menurut Dendi, sepanjang tahun 2013, tim khusus penindakan tambang pasir ilegal sudah melakukan tiga kali razia. Razia dilakukan di dua tempat dari lima lokasi penambangan ilegal di Batam.

"Dua lokasi itu di Sembulang, Barelang di mana petugas menyita empat unit eskavator dan satu unit dump truk. Ada dua pengusaha yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Dendi.

Namun Dendi tak menampik bahwa saat ini aktivitas tambang ilegal makin marak terjadi, terutama di daerah Kampung Panglong, Batu Besar. Meski sudah dirazia, tetapi para pemain lama masih terus beroperasi tanpa mengindahkan larangan pemerintah.

"Ke depan kami akan melakukan sanksi tegas biar ada efek jera kepada pelaku," kata Dendi. (eh)

Keluarga Ungkap Gerak-gerik Meli Joker Sebelum Ditemukan Gantung Diri

Laporan: Hendra Zaimi/Batam.

Tersangka penembakan terhadap istrinya di Bandara Internasional Kuala Lumpur

Tersangka Penembakan di Bandara Kuala Lumpur Coba Kabur dari Malaysia dengan Identitas Palsu

Tersangka penembakan terhadap istrinya di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) berusaha melarikan diri dari Malaysia dengan menggunakan identitas palsu.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024